KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak
Kamis, 09 November 2023 - 20:18 WIB
loading...
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2017. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret nama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.
Alex menyebutkan, dalam proses penyidikan perkara tersangka APA dkk ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, pihaknya menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan pihak baru dalam perkara yang dimaksud.
Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Setelah ditampilkan kepada publik sebagai tersangka, lembaga antirasuah selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahan dimaksudkan dalam kebutuhan proses penyidikan. "Tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," ujar Alex.
Baca juga: Begini Cara Rafael Alun Trisambodo Samarkan Uang Rp5,2 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret nama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.
Alex menyebutkan, dalam proses penyidikan perkara tersangka APA dkk ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, pihaknya menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan pihak baru dalam perkara yang dimaksud.
Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Setelah ditampilkan kepada publik sebagai tersangka, lembaga antirasuah selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahan dimaksudkan dalam kebutuhan proses penyidikan. "Tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," ujar Alex.
Baca juga: Begini Cara Rafael Alun Trisambodo Samarkan Uang Rp5,2 Miliar
Lihat Juga :