KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret nama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.
Alex menyebutkan, dalam proses penyidikan perkara tersangka APA dkk ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, pihaknya menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan pihak baru dalam perkara yang dimaksud.
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Setelah ditampilkan kepada publik sebagai tersangka, lembaga antirasuah selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahan dimaksudkan dalam kebutuhan proses penyidikan. "Tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," ujar Alex.
Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajidan mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL).
Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret nama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.
Alex menyebutkan, dalam proses penyidikan perkara tersangka APA dkk ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, pihaknya menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan pihak baru dalam perkara yang dimaksud.
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Setelah ditampilkan kepada publik sebagai tersangka, lembaga antirasuah selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahan dimaksudkan dalam kebutuhan proses penyidikan. "Tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," ujar Alex.
Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajidan mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL).
Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
(cip)