Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 28 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (tengah) mengikuti sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). FOTO/ANTARA/GALIH PRADIPTA
A
A
A
JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Angin juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Hadapi Sidang Vonis Kasus TPPU Hari Ini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," katanya.
Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Hadapi Sidang Vonis Kasus TPPU Hari Ini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," katanya.
Lihat Juga :