Jokowi Enggan Tanggapi Putusan MKMK: Itu Kewenangan Yudikatif

Kamis, 09 November 2023 - 12:58 WIB
loading...
Jokowi Enggan Tanggapi Putusan MKMK: Itu Kewenangan Yudikatif
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada media di SMK Negeri 1 Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adik iparnya. MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Jokowi mengaku enggan berkomentar banyak mengenai putusan MKMK. Sebab, putusan tersebut merupakan kewenangan dan wilayah hukum dari Yudikatif.

"Itu wilayah Yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah Yudikatif," kata Jokowi di SMK Negeri 1 Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).



Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),"kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.



Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2977 seconds (0.1#10.140)