Tim Kuasa Hukum Jokowi Sebut Gugatan Dinasti Politik hingga Ijazah Palsu Tak Berdasar
Kamis, 25 April 2024 - 19:37 WIB
loading...
Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan mengatakan, gugatan terkait dinasti politik dan ijazah palsu kepada Jokowi adalah hal yang tak berdasar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Otto Hasibuan mengatakan, gugatan terkait dinasti politik dan ijazah palsu kepada Presiden Jokowi adalah hal yang tidak berdasar.
Hal ini dibuktikan dengan tidak diterimanya dua gugatan, pertama mengenai gugatan dinasti politik yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dengan Nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu.
"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa, persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN," kata Otto di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Gugatan TPDI terkait Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN, Ini Penjelasannya
Kedua terkait ijazah palsu Jokowi yang diajukan Eggy Sudjana dkk bernomor: 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 dinyatakan tidak diterima.
Hal ini dibuktikan dengan tidak diterimanya dua gugatan, pertama mengenai gugatan dinasti politik yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dengan Nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu.
"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa, persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN," kata Otto di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Gugatan TPDI terkait Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN, Ini Penjelasannya
Kedua terkait ijazah palsu Jokowi yang diajukan Eggy Sudjana dkk bernomor: 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 dinyatakan tidak diterima.
Lihat Juga :