Tim Kuasa Hukum Jokowi Sebut Gugatan Dinasti Politik hingga Ijazah Palsu Tak Berdasar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Otto Hasibuan mengatakan, gugatan terkait dinasti politik dan ijazah palsu kepada Presiden Jokowi adalah hal yang tidak berdasar.
Hal ini dibuktikan dengan tidak diterimanya dua gugatan, pertama mengenai gugatan dinasti politik yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dengan Nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu.
"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa, persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN," kata Otto di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Kedua terkait ijazah palsu Jokowi yang diajukan Eggy Sudjana dkk bernomor: 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 dinyatakan tidak diterima.
"Kedua hari ini tanggal 25 April telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakpus dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima," jelasnya.
Sehingga kedua dugaan yang dihadapkan kepada Jokowi menurutnya terbukti tidak benar. "Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu tidak benar. Mengenai soal dinasti politik, juga itu tidak benar, semua gugatan-gugatan itu dinyatakan telah tidak diterima, baik oleh PTUN maupun oleh PN Jakpus," ucapnya.
Terkait dua gugatan ini, baik Presiden Jokowi maupun Tim Kuasa Hukumnya tidak berniat untuk menggugat balik. Namun dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggugat dengan kasus serupa, karena patut diduga sebagai fitnah dan dugaan pencemaran nama baik.
"Dua gugatan tentunya kita buktikan sebaliknya. Sama sekali tidak ada yang bisa membuktikan, itu suatu narasi yang disampaikan kami duga untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.
"Pak Jokowi tidak ada niatan untuk menggugat balik, saya ingin tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi tidak pernah kepada kami untuk melaporkan balik. Oleh karena itu, saya imbau, semua pihak untuk bisa menghormati hukum, dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik jangan ada yang menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya telah terbukti tidak benar," tutupnya.
Hal ini dibuktikan dengan tidak diterimanya dua gugatan, pertama mengenai gugatan dinasti politik yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dengan Nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu.
"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa, persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN," kata Otto di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Kedua terkait ijazah palsu Jokowi yang diajukan Eggy Sudjana dkk bernomor: 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 dinyatakan tidak diterima.
"Kedua hari ini tanggal 25 April telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakpus dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima," jelasnya.
Sehingga kedua dugaan yang dihadapkan kepada Jokowi menurutnya terbukti tidak benar. "Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu tidak benar. Mengenai soal dinasti politik, juga itu tidak benar, semua gugatan-gugatan itu dinyatakan telah tidak diterima, baik oleh PTUN maupun oleh PN Jakpus," ucapnya.
Terkait dua gugatan ini, baik Presiden Jokowi maupun Tim Kuasa Hukumnya tidak berniat untuk menggugat balik. Namun dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggugat dengan kasus serupa, karena patut diduga sebagai fitnah dan dugaan pencemaran nama baik.
"Dua gugatan tentunya kita buktikan sebaliknya. Sama sekali tidak ada yang bisa membuktikan, itu suatu narasi yang disampaikan kami duga untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.
"Pak Jokowi tidak ada niatan untuk menggugat balik, saya ingin tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi tidak pernah kepada kami untuk melaporkan balik. Oleh karena itu, saya imbau, semua pihak untuk bisa menghormati hukum, dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik jangan ada yang menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya telah terbukti tidak benar," tutupnya.
(maf)