Rakyat Bisa Beri Sanksi Sosial dengan Tak Memilih Pasangan yang Diuntungkan MK

Rabu, 08 November 2023 - 17:55 WIB
loading...
Rakyat Bisa Beri Sanksi...
Benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Hal itu bisa dilakukan dengan tidak memilih pasangan yang diuntungkan atas putusan MK terkait usia capres-cawapres. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Hal itu bisa dilakukan rakyat dengan tidak memilih pasangan yang diuntungkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres di Pilpres 2024 .

"Cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut," kata Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Dijadikan Objek Politisasi dalam Putusan MK

Sebelumnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, Koalisi Indonesia Maju tetap akan mengusung Gibran sebagai cawapres. Meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kandidasi Gibran.

Ridho mengatakan, Presiden Jokowi (Jokowi) yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru. "Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
6 Penyakit Berbahaya...
6 Penyakit Berbahaya yang Bisa Dicegah dengan Berjalan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved