Rakyat Bisa Beri Sanksi Sosial dengan Tak Memilih Pasangan yang Diuntungkan MK
Rabu, 08 November 2023 - 17:55 WIB
loading...
Benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Hal itu bisa dilakukan dengan tidak memilih pasangan yang diuntungkan atas putusan MK terkait usia capres-cawapres. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Hal itu bisa dilakukan rakyat dengan tidak memilih pasangan yang diuntungkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres di Pilpres 2024 .
"Cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut," kata Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Dijadikan Objek Politisasi dalam Putusan MK
Sebelumnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Atas putusan tersebut, Koalisi Indonesia Maju tetap akan mengusung Gibran sebagai cawapres. Meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kandidasi Gibran.
Ridho mengatakan, Presiden Jokowi (Jokowi) yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru. "Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika," tandasnya.
"Cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut," kata Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Dijadikan Objek Politisasi dalam Putusan MK
Sebelumnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Atas putusan tersebut, Koalisi Indonesia Maju tetap akan mengusung Gibran sebagai cawapres. Meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kandidasi Gibran.
Ridho mengatakan, Presiden Jokowi (Jokowi) yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru. "Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika," tandasnya.
Lihat Juga :