Aturan Batas Usia Capres Bermasalah, Pencawapresan Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat

Rabu, 08 November 2023 - 10:36 WIB
loading...
Aturan Batas Usia Capres Bermasalah, Pencawapresan Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat
Aturan batas usia capres dan cawapres hasil putusan MK dinilai bermasalah, sehingga pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, dinilai tak memenuhi syarat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Aturan batas usia capres dan cawapres hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bermasalah. Sehingga penerapan aturan tersebut terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka , dinilai tak memenuhi syarat.

Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Teguh Satya Bhakti mengatakan, bakal cawapres pasangan Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka belum berusia 40 tahun pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 tatkala yang bersangkutan melakukan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di KPU RI.

Namun uniknya, KPU menerima saja pendaftaran tersebut, padahal Gibran nyata-nyata tidak memenuhi syarat sebagai cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 dan Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU No. 19/ 2023.

Boleh jadi, pada saat itu KPU mendasarkan penerimaan pendaftaran tersebut dengan mengacu pada Putusan MK 90, yang membolehkan capres/cawapres itu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.



Akan tetapi persoalannya adalah, KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 belum mengubah Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19/ 2023 (aturan yang dibuatnya sendiri pada tanggal 9 Oktober 2023), yang mengatur tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan usia capres/cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun.

"Artinya pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sejak semula tidak memenuhi syarat menurut PKPU Nomor 19/ 2023," kataTeguh Satya Bhakti, Rabu (8/11/2023).

PKPU No. 19/ 2023 baru diubah KPU pada tanggal 3 November 2023 dengan konsideran menimbang mengacu pada Putusan MK 90 dengan menyisipkan Pasal 13 Ayat 1 huruf q yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Kemudian ayat tiganya menyatakan, Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

Persoalan yang muncul kemudian adalah, bagaimana kedudukan Pasal 13 Ayat 1 huruf q dalam perubahan PKPU Nomor 19/ 2023 tanggal 3 November 2023, setelah Majelis Putusan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berupa Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023, Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023 dan Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/10/2023, yang secara tegas menyatakan terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) yang dilakukan oleh Ketua MK.

"Jika melihat rentetan uraian peristiwa yang terjadi, maka dapat dipahami bahwa Putusan MK 90 adalah Putusan yang bermasalah dari segi etika dan dan bermasalah dari segi konflik kepentingan," jelas dia.

Konsekuensinya adalah demi hukum, lanjut dia, maka perubahan PKPU No. 19/ 2023 tanggal 3 November 2023 juga bermasalah dari segi etika dan dan bermasalah pula dari segi konflik kepentingan. Pada akhirnya berkonsekuensi pula pada pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Walaupun secara legitimasi politik, pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat presidential threshold, yaitu persentase raihan suara gabungan partai politik yang mencalonkannya sebagai pasangan capres dan cawapres, namun secara legalitas pasangan cawapres Gibran tidak memenuhi kualifikasi sebagai cawapres Prabowo secara hukum, serta bermasalah dari segi etika dan bermasalah dari segi konflik kepentingan.

Oleh karenanya, diharapkan Gibran memiliki memiliki jiwa, perasaan, keinsyafan dan keyakinannya sebagai seorang negarawan untuk memikirkan kembali pencalonannya sebagai cawapres Prabowo guna kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar di masa depan.

Di antaranya dengan memberikan kesempatan kepada gabungan partai politik yang mendukungnya untuk mencari sosok yang memenuhi syarat secara hukum, mengingat permainan sudah akan dimulai terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

Lebih lanjut dia mengatakan, cacatnya aturan usia capres/cawapres setelah MKMK memberikan putusan pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Lalu bagaimana dengan keputusan yang telah dibuat? Dalam konteks pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, jika Badan Peradilan tingkat pertama mengeluarkan putusan, dan kemudian putusan itu dianggap tidak sesuai hukum dan tidak mencerminkan keadilan.

Maka mekanisme untuk melakukan pembetulan terhadap putusan tersebut adalah melalui lembaga Banding oleh Pengadilan Tinggi, serta melalui lembaga Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

Sementara pemeriksaan dan peninjauan ulang terhadap Putusan MK secara normatif tidak ada karena putusannya menurut UUD adalah final dan mengikat. Namun dalam praktik peradilannya, MK pernah memeriksa dan menijau ulang putusannya sendiri sepanjang batu uji/dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan terhadap pasal yang sama, berbeda dengan batu uji/dasar pengujian permohonan sebelumnya.

Apalagi jika ternyata putusan MK sebelumnya terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) dan bermasalah dari segi konflik kepentingan, seperti yang terjadi dalam Putusan MK 90.

Saat ini MK sedang menangani upaya pemohonan kembali kedua terhadap syarat usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu dalam Putusan MK 90 melalui perkara Nomor AP3: 141/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0812 seconds (0.1#10.140)