Anwar Usman Masih Jadi Hakim MK, PVRI: Sama Artinya Bolehkan Pelaku Nepotisme Tetap di Ruang Konstitusi
Rabu, 08 November 2023 - 06:00 WIB
loading...
Program Manager Public Virtue Research Institute (PVRI) Axel Paskalis mengkritik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang cuma memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Program Manager Public Virtue Research Institute (PVRI) Axel Paskalis mengkritik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang cuma memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dengan putusan MKMK tersebut, paman Gibran Rakabuming Raka masih tetap menjadi hakim konstitusi.
Menurut Axel, membiarkan Anwar Usman tetap menjadi hakim di MK sama saja membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi. MKMK seharusnya juga memecat Anwar Usman dari hakim konstitusi.
Pasalnya, dalam putusannya, MKMK menganggap Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Dituntut Mundur dari Hakim Konstitusi
Menurut Axel, membiarkan Anwar Usman tetap menjadi hakim di MK sama saja membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi. MKMK seharusnya juga memecat Anwar Usman dari hakim konstitusi.
Pasalnya, dalam putusannya, MKMK menganggap Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Dituntut Mundur dari Hakim Konstitusi
Lihat Juga :