Anwar Usman Paman Gibran Dituntut Mundur dari Hakim Konstitusi
Selasa, 07 November 2023 - 23:04 WIB
loading...
Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka dituntut mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau sebagai hakim konstitusi. Foto/Dok MPI/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka dituntut mundur dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) atau sebagai hakim konstitusi. Adapun tuntutan itu dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah serta pemerhati hukum dan advokat di Jakarta Zainudin Paru.
“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan. “Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK,” katanya.
![Anwar Usman Paman Gibran Dituntut Mundur dari Hakim Konstitusi]()
Baca juga: Anwar Usman Tak Dipecat dari MK, Putusan MKMK Dianggap Tidak Tegas
MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan. “Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK,” katanya.

Baca juga: Anwar Usman Tak Dipecat dari MK, Putusan MKMK Dianggap Tidak Tegas
MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Lihat Juga :