MKMK Didorong Progresif dalam Putusan terhadap Anwar Usman Cs
Selasa, 07 November 2023 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
"Perbedaannya apa dengan yang lama? untuk pemeriksaan yang baru nanti itu perbedaaannya adalah komposisi hakim akan berubah karena sudah ada hakim yang akan diberhentikan," katanya.
Baca juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?
Dalam menyidangkan perkara, Aan menilai MK harus menyelesaikan dengan cepat sebelum 9 November 2023. Tanggal itu merupakan batas terakhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti.
"Kalau tanggal 7 (November) ini turun sanksi putusan MKMK, tanggal 8 disidang MK kemudian tanggal 8 juga sudah ada putusan, nah tanggal 8 itu kan masih di bawah jam 24.00, kalau di atas kan udah tanggal 9, nah kaau seandainya diterima gugatannya, masih ada waktu untuk memperbaiki pasangan capres dan cawapres, kalau seandainya diterima," katanya.
"Tapi kalau seandainya enggak diterima ya sudah, ya memang apa yang adanya ini, mau enggak mau harus diterima," katanya.
Baca juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?
Dalam menyidangkan perkara, Aan menilai MK harus menyelesaikan dengan cepat sebelum 9 November 2023. Tanggal itu merupakan batas terakhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti.
"Kalau tanggal 7 (November) ini turun sanksi putusan MKMK, tanggal 8 disidang MK kemudian tanggal 8 juga sudah ada putusan, nah tanggal 8 itu kan masih di bawah jam 24.00, kalau di atas kan udah tanggal 9, nah kaau seandainya diterima gugatannya, masih ada waktu untuk memperbaiki pasangan capres dan cawapres, kalau seandainya diterima," katanya.
"Tapi kalau seandainya enggak diterima ya sudah, ya memang apa yang adanya ini, mau enggak mau harus diterima," katanya.
(abd)
Lihat Juga :