MKMK Didorong Progresif dalam Putusan terhadap Anwar Usman Cs

Selasa, 07 November 2023 - 12:13 WIB
loading...
MKMK Didorong Progresif...
Ketua MK Anwar Usman menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersikap progresif dalam penanganan laporan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Putusan MKMK harus bisa memberikan jawaban kepada masyarakat.

Menurut Aan, saat ini masyarakat telah menilai bukan hanya perilaku hakim yang bermasalah tetapi juga putusan hukum yang dibacakan.

"Jadi MKMK diharapkan lebih progresif, tidak hanya mendasarkan pada hukum positif (sanksi etik) yang hanya tiga sanksi," kata Aan Eko Widiarto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/11/2023).



Meski tidak dapat menganulir putusan MK, tapi Aan melihat MKMK dapat melakukan sejumlah manuver yang tidak menabrak ketentuan konstitusi.

"Dalam hemat saya yang paling mungkin dan tidak terlalu menabrak ketentuan konstitusi itu adalah MKMK dalam putusannya juga merekomendasikan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan yang cepat terhadap perkara yang sama," katanya.

Hal itu dimungkinkan karena terdapat gugatan baru dari mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Gugatan yang teregister bernomo 141/PUU-XXI/2023 itu juga meminta judicial review atas batas usia minimal capres dan cawapres.

"Perbedaannya apa dengan yang lama? untuk pemeriksaan yang baru nanti itu perbedaaannya adalah komposisi hakim akan berubah karena sudah ada hakim yang akan diberhentikan," katanya.

Baca juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?

Dalam menyidangkan perkara, Aan menilai MK harus menyelesaikan dengan cepat sebelum 9 November 2023. Tanggal itu merupakan batas terakhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti.

"Kalau tanggal 7 (November) ini turun sanksi putusan MKMK, tanggal 8 disidang MK kemudian tanggal 8 juga sudah ada putusan, nah tanggal 8 itu kan masih di bawah jam 24.00, kalau di atas kan udah tanggal 9, nah kaau seandainya diterima gugatannya, masih ada waktu untuk memperbaiki pasangan capres dan cawapres, kalau seandainya diterima," katanya.

"Tapi kalau seandainya enggak diterima ya sudah, ya memang apa yang adanya ini, mau enggak mau harus diterima," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved