MKMK Didorong Progresif dalam Putusan terhadap Anwar Usman Cs

Selasa, 07 November 2023 - 12:13 WIB
loading...
MKMK Didorong Progresif dalam Putusan terhadap Anwar Usman Cs
Ketua MK Anwar Usman menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersikap progresif dalam penanganan laporan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Putusan MKMK harus bisa memberikan jawaban kepada masyarakat.

Menurut Aan, saat ini masyarakat telah menilai bukan hanya perilaku hakim yang bermasalah tetapi juga putusan hukum yang dibacakan.

"Jadi MKMK diharapkan lebih progresif, tidak hanya mendasarkan pada hukum positif (sanksi etik) yang hanya tiga sanksi," kata Aan Eko Widiarto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/11/2023).



Meski tidak dapat menganulir putusan MK, tapi Aan melihat MKMK dapat melakukan sejumlah manuver yang tidak menabrak ketentuan konstitusi.

"Dalam hemat saya yang paling mungkin dan tidak terlalu menabrak ketentuan konstitusi itu adalah MKMK dalam putusannya juga merekomendasikan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan yang cepat terhadap perkara yang sama," katanya.

Hal itu dimungkinkan karena terdapat gugatan baru dari mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Gugatan yang teregister bernomo 141/PUU-XXI/2023 itu juga meminta judicial review atas batas usia minimal capres dan cawapres.

"Perbedaannya apa dengan yang lama? untuk pemeriksaan yang baru nanti itu perbedaaannya adalah komposisi hakim akan berubah karena sudah ada hakim yang akan diberhentikan," katanya.



Dalam menyidangkan perkara, Aan menilai MK harus menyelesaikan dengan cepat sebelum 9 November 2023. Tanggal itu merupakan batas terakhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti.

"Kalau tanggal 7 (November) ini turun sanksi putusan MKMK, tanggal 8 disidang MK kemudian tanggal 8 juga sudah ada putusan, nah tanggal 8 itu kan masih di bawah jam 24.00, kalau di atas kan udah tanggal 9, nah kaau seandainya diterima gugatannya, masih ada waktu untuk memperbaiki pasangan capres dan cawapres, kalau seandainya diterima," katanya.

"Tapi kalau seandainya enggak diterima ya sudah, ya memang apa yang adanya ini, mau enggak mau harus diterima," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)