MKMK Didorong Progresif dalam Putusan terhadap Anwar Usman Cs
loading...

Ketua MK Anwar Usman menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersikap progresif dalam penanganan laporan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Putusan MKMK harus bisa memberikan jawaban kepada masyarakat.
Menurut Aan, saat ini masyarakat telah menilai bukan hanya perilaku hakim yang bermasalah tetapi juga putusan hukum yang dibacakan.
"Jadi MKMK diharapkan lebih progresif, tidak hanya mendasarkan pada hukum positif (sanksi etik) yang hanya tiga sanksi," kata Aan Eko Widiarto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/11/2023).
Meski tidak dapat menganulir putusan MK, tapi Aan melihat MKMK dapat melakukan sejumlah manuver yang tidak menabrak ketentuan konstitusi.
Menurut Aan, saat ini masyarakat telah menilai bukan hanya perilaku hakim yang bermasalah tetapi juga putusan hukum yang dibacakan.
"Jadi MKMK diharapkan lebih progresif, tidak hanya mendasarkan pada hukum positif (sanksi etik) yang hanya tiga sanksi," kata Aan Eko Widiarto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/11/2023).
Meski tidak dapat menganulir putusan MK, tapi Aan melihat MKMK dapat melakukan sejumlah manuver yang tidak menabrak ketentuan konstitusi.
Lihat Juga :