Pakar Hukum Berharap Putusan MKMK Bisa Langsung Dilaksanakan
Selasa, 07 November 2023 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, ia berharap MKMK dapat membatalkan putusan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1 x 24 jam," tutur Deny.
"Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan, bukan hanya Mahkamah Konstitusi tapi juga negara hukum," katanya.
Untuk diketahui, MKMK akan membacakan putusan terkait laporan pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman oleh hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023). MKMK telah rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Anwar Usman. Selain itu, MKMK juga memeriksa 20 saksi dan 1 ahli.
Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
"MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1 x 24 jam," tutur Deny.
"Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan, bukan hanya Mahkamah Konstitusi tapi juga negara hukum," katanya.
Untuk diketahui, MKMK akan membacakan putusan terkait laporan pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman oleh hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023). MKMK telah rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Anwar Usman. Selain itu, MKMK juga memeriksa 20 saksi dan 1 ahli.
Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Lihat Juga :