Pakar Hukum Berharap Putusan MKMK Bisa Langsung Dilaksanakan

Selasa, 07 November 2023 - 11:35 WIB
loading...
Pakar Hukum Berharap...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memeriksa saksi-saksi atas pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa langsung dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad). MKMK dijadwalkan membacakan putusannya pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

"Artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta artinya dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Deny saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Denny juga berharap, MKMK mengabulkan laporan yang dilayangkannya, yakni menyatakan Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, telah melakukan pelanggaran berat.



"Dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Di sisi lain, ia berharap MKMK dapat membatalkan putusan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1 x 24 jam," tutur Deny.

"Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan, bukan hanya Mahkamah Konstitusi tapi juga negara hukum," katanya.

Untuk diketahui, MKMK akan membacakan putusan terkait laporan pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman oleh hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023). MKMK telah rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Anwar Usman. Selain itu, MKMK juga memeriksa 20 saksi dan 1 ahli.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)