Pakar Hukum Berharap Putusan MKMK Bisa Langsung Dilaksanakan
Selasa, 07 November 2023 - 11:35 WIB
loading...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memeriksa saksi-saksi atas pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa langsung dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad). MKMK dijadwalkan membacakan putusannya pada Selasa (7/11/2023) hari ini.
"Artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta artinya dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Deny saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Denny juga berharap, MKMK mengabulkan laporan yang dilayangkannya, yakni menyatakan Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, telah melakukan pelanggaran berat.
"Dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.
"Artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta artinya dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Deny saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Denny juga berharap, MKMK mengabulkan laporan yang dilayangkannya, yakni menyatakan Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, telah melakukan pelanggaran berat.
"Dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.
Lihat Juga :