Pembahasan Tim Tripartit Sempurnakan Draf RUU Cipta Kerja

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:07 WIB
loading...
Pembahasan Tim Tripartit...
Tim Tripartit yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) telah usai melakukan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Tripartit yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) telah usai melakukan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Hasil pembahasan ini dinilai bisa menjadi rumusan penyempurna draf RUU Cipta Kerja yang akan dibahas DPR dalam masa sidang berikutnya.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)

Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Dito Ariotedjo mengatakan, Tim Tripartit yang dikordinasikan oleh Kemenaker untuk menyelesaikan pembahasan draf RUU Cipta Kerja yang telah berkerja sedemikian rupa patut diberi apresiasi.

"Walaupun masih ada beberapa pasal yang belum menemui kesepakatan antara perwakilan pengusaha dan buruh, namun seluruh masukan yang sudah disusun tentunya akan menjadi rumusan penyempurnaan draf RUU Cipta Kerja yang akan dibahas lagi dalam masa sidang DPR berikutnya," kata Dito, Kamis (6/8/2020).

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)

Dito mengatakan, rumusan penyempurnaan RUU Cipta Kerja tersebut pastinya mempunyai legitimasi karena dirumuskan bersama oleh asosiasi pengusaha, serikat buruh juga pemerintah. Dia berharap, rumusan penyempurnaan ini bisa menguntungkan semua pihak, baik buruh maipun pengusaha.

"Nantinya pemerintah akan bisa lebih bijak untuk memilih jalan tengah, agar terjadi win-win solution dan tidak ada yang dirugikan. Proses politik dalam pembahasan di DPR nantinya pun pasti masih akan dipenuhi lobi-lobi baik di dalam maupun dari eksternal asosiasi dan serikat," ucap Dito.

Tak hanya mengutamakan buruh dan pengusaha, politikus muda Partai Golkar ini mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan penguatan pada sektor-sektor lain seperti UMKM dan Koperasi, start up, serta riset dan inovasi dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, menurut Dito, sektor-sektor tersebut juga menyediakan lapangan kerja yang besar bagi rakyat Indonesia.

"UMKM dan Koperasi sebagai penyedia lapangan kerja terbesar, sehingga pasal pasal yang berkaitan dengan UMKM dan koperasi sangat penting untuk diperhatikan. Penguatan di sektor Start Up juga Riset dan Inovasi juga harus dilakukan karena berdampak langsung pada penyediaan lapangan kerja saat terjadi ledakan bonus demografi dalam 1 dekade ke depan," jelas Dito.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Perang India dan Pakistan,...
Perang India dan Pakistan, Siapa yang Paling Menderita?
Prajurit TNI yang Gugur...
Prajurit TNI yang Gugur Akibat Ledakan Amunisi di Garut Akan Dikebumikan secara Militer
Roket Uni Soviet Kembali...
Roket Uni Soviet Kembali ke Bumi setelah 53 Tahun Terjebak di Antariksa
Berita Terkini
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Pemusnahan Amunisi Tewaskan...
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, Kemhan: Investigasi sedang Dilakukan
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved