Pembahasan Tim Tripartit Sempurnakan Draf RUU Cipta Kerja

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:07 WIB
loading...
Pembahasan Tim Tripartit Sempurnakan Draf RUU Cipta Kerja
Tim Tripartit yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) telah usai melakukan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Tripartit yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) telah usai melakukan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Hasil pembahasan ini dinilai bisa menjadi rumusan penyempurna draf RUU Cipta Kerja yang akan dibahas DPR dalam masa sidang berikutnya.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)

Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Dito Ariotedjo mengatakan, Tim Tripartit yang dikordinasikan oleh Kemenaker untuk menyelesaikan pembahasan draf RUU Cipta Kerja yang telah berkerja sedemikian rupa patut diberi apresiasi.

"Walaupun masih ada beberapa pasal yang belum menemui kesepakatan antara perwakilan pengusaha dan buruh, namun seluruh masukan yang sudah disusun tentunya akan menjadi rumusan penyempurnaan draf RUU Cipta Kerja yang akan dibahas lagi dalam masa sidang DPR berikutnya," kata Dito, Kamis (6/8/2020).

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)

Dito mengatakan, rumusan penyempurnaan RUU Cipta Kerja tersebut pastinya mempunyai legitimasi karena dirumuskan bersama oleh asosiasi pengusaha, serikat buruh juga pemerintah. Dia berharap, rumusan penyempurnaan ini bisa menguntungkan semua pihak, baik buruh maipun pengusaha.

"Nantinya pemerintah akan bisa lebih bijak untuk memilih jalan tengah, agar terjadi win-win solution dan tidak ada yang dirugikan. Proses politik dalam pembahasan di DPR nantinya pun pasti masih akan dipenuhi lobi-lobi baik di dalam maupun dari eksternal asosiasi dan serikat," ucap Dito.

Tak hanya mengutamakan buruh dan pengusaha, politikus muda Partai Golkar ini mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan penguatan pada sektor-sektor lain seperti UMKM dan Koperasi, start up, serta riset dan inovasi dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, menurut Dito, sektor-sektor tersebut juga menyediakan lapangan kerja yang besar bagi rakyat Indonesia.

"UMKM dan Koperasi sebagai penyedia lapangan kerja terbesar, sehingga pasal pasal yang berkaitan dengan UMKM dan koperasi sangat penting untuk diperhatikan. Penguatan di sektor Start Up juga Riset dan Inovasi juga harus dilakukan karena berdampak langsung pada penyediaan lapangan kerja saat terjadi ledakan bonus demografi dalam 1 dekade ke depan," jelas Dito.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5103 seconds (0.1#10.140)