Panglima TNI Baru dalam Turbulensi Politik Pilpres 2024

Senin, 06 November 2023 - 05:04 WIB
loading...
Panglima TNI Baru dalam...
Ilustrasi: Masyudi/SINDOnews
A A A
DI tengah memanasnya tensi politik jelang Pemilu 2024 yang diagendakan digelar pada 14 Februari nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono .

baca juga: Menebak Calon Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo Margono

Kepastian diperoleh setelah Jokowi mengirim Surat Presiden (Supres), yang disampaikan Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Senin (30/10/2023). Konfirmasi perkembangan tersebut telah disampaikan langsung Puan Maharani.

Rencananya, fit and proper test perwira kelahiran 5 Agustus 1967 itu digelar pada 14 November. Bila merunut catatan pengangkatan Panglima TNI sebelumnya, jenderal yang berlatar kesatuan Kopassus TNI AD itu tidak bakal menemui ganjalan di Senayan. Ia hanya menjalani syarat formal.

Promosi panglima TNI menjadikan Agus Subiyanto sebagai perwira Akademi Militer (Akmil) leting 1991 paling melesat kariernya. Apalagi, ia hanya menjabat posisi kepala staf TNI AD (KSAD) selama sepekan, dan langsung dipromosikan menjadi panglima. Untuk di level seangkatannya, Agus Subiyanto mendahului penerima Adhi Makayasa Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso yang kini menjabat sebagai Sesmenko Polhukam.

Selain Agus Subiyanto dan Teguh Pudjo Rumekso, alumnus Akmil 1991 lainnya baru menjabat sebagai jenderal bintang dua. Mereka antara lain Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa yang mengemban tugas Kepala Staf Kostrad TNI AD, dan Mayjen TNI Farid Makruf yang menduduki pos Pangdam Brawijaya.Sekilas, tak ada problem melekat pada diri Agus Subiyanto. Secara track record, ia telah menapak jenjang pendidikan dan tour of duty terbilang lengkap yang menjadi prasyarat kualitatif normatif memimpin TNI.

baca juga: PDIP Pertanyakan Penunjukan Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI

Secara pendidikan jebolan SMAN 13 Bandung pada 1986 itu telah mengikuti Sesko TNI (2015) dan Lemhanas (2019). Sedangkan catatan penugasan antara lain operasi di Timor Timur sebagai Kasi Ops Sektor A, Dandim 0735/Surakarta, Danrem 132/Tadulako (2017-2018), Wadanpussenif Kodiklatad (2019-2020), Danrem Surya Kencana (2020), Danpaspampres (2020-2022), Pangdam Siliwangi (2021-2022), WaKSAD (2022-2023), dan KSAD (2023).

Di sisi lain, Jokowi sebagai presiden memiliki hak politik absah, termasuk mengejawantahkan subjektivitasnya, memilih panglima TNI. Namun, dalam turbulensi perebutan kekuasaan sekarang ini, penunjukan Agus Subiyanto tetap saja memunculkan pertanyaan dan kecurigaan. Sorotan kritis di antaranya disampaikan analisir pertahanan, militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie.

Pertanyaannya antara lain mengapa Jokowi terkesan terburu-buru mengajukan penggantian panglima TNI. Apalagi Yudo Margono masih aktif (baru pensiun pada 26 November), dan tidak melakukan kesalahan apa pun sebagai Panglima TNI, bahkan menghasilkan legacy yang menurutnya sangat hebat?

Terkait pertanyaan itu, Connie mendesak Jokowi menjelaskan alasan percepatan penunjukan Agus Subiyanto tersebut kepada masyarakat. Jika tidak, putri pakar nuklir Indonesia Bakri Arbie itu khawatir akan muncul dugaan-dugaan terkait cawe-cawe presiden demi memenangkan sang anak dalam kontestasi politik di Pilpres 2024.

Terlepas dari begitu cepatnya Agus Subiyanto dipromosikan sebagai panglima TNI karena ia baru dilantik sebagai KSAD pada 25 Oktober 2023 menggantikan Jenderal TNI Dudung Abduracman yang memasuki masa pensiun, munculnya kecurigaan di balik pergantian itu secara to the point mengarah pada motif apa yang sedang dimainkan Jokowi.

baca juga: Kriteria Ideal Calon Panglima TNI dan Tantangan Jelang Pemilu 2024

Situasi demikian menyeruak karena Jokowi dianggap tidak lagi bisa menjadi pengawal pelaksanaan pesta demokrasi secara objektif. Betapa tidak, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, juga maju Pilpres 2024 sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Apalagi, majunya Gibran diwarnai dengan kontroversi karena diikuti dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 September lalu yang mengubah klausul “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’’.

Seperti diketahui, per 25 Oktober 2023 usia Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 masih berusia 36 tahun 24 hari. Putusan MK dianggap memberikan red carpet untuk Gibran, karena nama Wali Kota Solo itu disebut dalam uji materi batas usia capres/cawapres oleh pemohon, yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqqibirru.

Situasi kian pelik karena sang ketua MK, Anwar Usman, merupakan adik ipar Jokowi alias paman Gibran. Dari fakta inilah muncul istilah Mahkamah Keluarga. Dalam suasana penuh ketidakpercayaan seperti ini, dikhawatirkan Agus Subiyanto akan menjadi alat memuluskan pasangan Prabowo-Gibran dan bagian skenario melempangkan agenda politik Jokowi, yang bisa menodai perjalanan demokrasi di Tanah Air.

Apalagi dalam perjalanan kariernya Agus Subiyanto memiliki persinggungan sangat dekat dengan Jokowi, yakni saat menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta, Danrem Surya Kencana (2020), dan Danpaspampres (2009-2011).Pada konteks inilah, Connie mengingatkan Agus Subiyanto akan jati diri TNI yang dari lahir dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Connie juga mengingatkan adanya potensi bahaya pergerakan massa atau chaos.

Lembaga Paling Dipercaya

Jati diri TNI secara gamblang termaktub pada Pasal 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI: TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, tentara profesional. Sebagai tentara profesional, misalnya, TNI adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Profil Brigjen Muhammad...
Profil Brigjen Muhammad Nas, Ahli Intelijen yang Diangkat Jadi Kapuspen TNI
Panglima TNI Berangkatkan...
Panglima TNI Berangkatkan Satgas TNI Konga UNIFIL TA 2026 ke Lebanon Selatan
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab 4 Perwira Tinggi, Kapusdalops hingga Kapuspen TNI
2 Brigjen dan 1 Kolonel...
2 Brigjen dan 1 Kolonel Digeser Jadi Danrem pada Mutasi Maret 2026, Ada Kasdivif 1 Kostrad
Cek Kesiapan Arus Mudik...
Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima TNI, hingga Menko PMK Patroli Naik Heli
2 Polisi Meninggal Tertabrak...
2 Polisi Meninggal Tertabrak Truk Tentara, Panglima TNI Pastikan sedang Diselidiki
Rekomendasi
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved