Panglima TNI Baru dalam Turbulensi Politik Pilpres 2024
Senin, 06 November 2023 - 05:04 WIB
loading...
A
A
A
baca juga: Presiden Jokowi Ajukan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI
Sebagai hulubalang negara, TNI memiliki tugas pokok sebagai mana dijelaskan pasal 7. Tugas dimaksud antara lain menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Sedangkan operasionalisasinya, tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, seperti diatur pasal 19. Pada ayat-ayat di dalamnya dipaparkan bahwa Panglima TNI bertanggung jawab pada presiden, penggunaan kekuatan TNI dalam rangka operasi militer untuk perang operasi militer selain perang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan hasil diskusi pada media November 2018 bertajuk ‘Quo Vadis Reformasi TNI’ yang diterbitkan Komnas HAM, diingatkan kembali bahwa UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan buah reformasi. Kelahirannya didahului munculnya Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Ketentuan sebagai amanat reformasi terebut diarahkan untuk menyiapkan demokrasi berkembang dan tumbuh dalam dinamika yang berjalan di dalam proses transisi. Bila watak TNI yang sebelumnya kental dengan ‘dwi fungsi’, di antaranya diwarnai intervensi dalam bidang sosial dan politik sebagai bagian operasi militer selain perang, maka hadirnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut memastikan adanya reposisi dan restrukturisasi TNI ke arah lebih baik dengan arah mengedepankan penghormatan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah dirativikasi dan lainnya.
Lantas, bagaimana konsistensi TNI menjalankan amanat reformasi dan konstitusi sejauh ini? Mengacu sejumlah hasil survei, TNI berjalan pada on the right track. Penilaian ini berdasar pada level kepercayaan yang diberikan publik terhadap institusi tersebut, bahkan menempati posisi paling dipercaya di antara lembaga-lembaga negara lain.
baca juga: Pekan Depan, Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Surpres Calon Panglima TNI
Beberapa survei dimaksud adalah Indikator Politik Indonesia (IPI) pada Juni 2023 yang menempatkan TNI pada tingkat kepercayaan 95,8%; survey Indikator pada November 2022 (tingkat kepercayaan 95%); Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2023 (tingkat kepercayaan 95%). Prestasi TNI mengalahkan lembaga negara lain seperti presiden, KPK dan lainnya.
Kerawanan Politik dan Sosial
Pertarungan ‘kadrun’ versus ‘cebong’ yang sengit mewarnai pertarungan Pilpres 2019 antara Jokowi-Ma’ruf Amin versus Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kini tidak lagi mendominasi wacana pertarungan publik, terutama di media sosial. Realitas tersebut terjadi karena pertarungan tidak lagi head to head mempertemukan dua pasang kandidat, yang cenderung mengeksploitasi semua isu dan sentimen politik, termasuk ideologis, demi pragmatisme menarik simpati publik.
Belum lekang dari ingatan, pertarungan politik demikian memunculkan gesekan dan tabrakan yang sangat riskan pecah menjadi konflik horizontal. Walaupun diksi kadrun vs cebong sudah luntur, bukan berarti kerawanan Pemilu 2024 serta-merta nihil. Pertarungan politik yang mengemuka justru melibatkan pihak yang pernah berada dalam satu kubu, yakni Jokowi yang pecah kongsi dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
baca juga: Partai Perindo Ungkap Sejumlah PR Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Tak dapat dimungkiri, Jokowi berada di balik pasangan Prabowo - Gibran berbenturan dengan kandidat yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Satu lagi pasangan kandidat yang terlibat dalam kontestansi adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pangkal perkara apa lagi kalau bukan putusan MK tentang ‘Gibran’ yang dianggap berbau KKN. Kontroversi bukan sebatas merusak marwah MK, tapi memicu banyak laporan ke Majelis Kehormatan (MK) MK. Laporan mempersoalkan pelanggaran prinsip independensi, ketidakberpihakan, kode etik, maupun integritas MK.
Gonjang-ganjing tidak saja mengancam posisi Anwar Usman, tapi turut menaburkan wacana hak angket di DPR, pembatalan posisi Gibran sebagai pendamping Prabowo, hingga pemakzulan Jokowi karena dianggap cawe-cawe.
Walaupun tidak bisa diprediksi sejauh mana bola liar yang didorong mulai dari pengamat, guru besar ilmu hukum, politisi hingga kalangan civil society ini akan bergulir dan menyambar, secara langsung atau tidak langsung, kondisi yang terbentuk melemahkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Jokowi.
Apalagi, hujatan dan caci maki para buzzer di media sosial yang sebelumnya merupakan pendukung setia Jokowi dan kini berada di pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berlangsung sangat masif dan sistematis. Seolah, tidak ada lagi kata maaf untuk mantan wali kota Solo itu.
baca juga: Karier dan Pendidikan Militer KSAD Jenderal Agus Subiyanto
Persepsi Jokowi yang dianggap tidak lagi kredibel mengawal Pilpres 2024 karena memiliki keberpihakan dan anjloknya kepercayaan publik menjadi variabel pemicu kerawanan dalam kontestansi politik kekuasaan saat ini.
Kerawanan tak kurang membahayakan menyangkut kondisi kehidupan masyarakat Indonesia sekarang ini. Survei Polmark Indonesia di 32 provinsi (kecuali 6 provinsi di Papua) pada akhir Agustus 2023 lalu, menemukan kondisi mengejutkan di balik tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi yang mencapai 73,4%. Apa itu? Mayoritas masyarakat mengakui kondisinya sedang tidak baik-baik saja.
Sebagai hulubalang negara, TNI memiliki tugas pokok sebagai mana dijelaskan pasal 7. Tugas dimaksud antara lain menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Sedangkan operasionalisasinya, tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, seperti diatur pasal 19. Pada ayat-ayat di dalamnya dipaparkan bahwa Panglima TNI bertanggung jawab pada presiden, penggunaan kekuatan TNI dalam rangka operasi militer untuk perang operasi militer selain perang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan hasil diskusi pada media November 2018 bertajuk ‘Quo Vadis Reformasi TNI’ yang diterbitkan Komnas HAM, diingatkan kembali bahwa UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan buah reformasi. Kelahirannya didahului munculnya Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Ketentuan sebagai amanat reformasi terebut diarahkan untuk menyiapkan demokrasi berkembang dan tumbuh dalam dinamika yang berjalan di dalam proses transisi. Bila watak TNI yang sebelumnya kental dengan ‘dwi fungsi’, di antaranya diwarnai intervensi dalam bidang sosial dan politik sebagai bagian operasi militer selain perang, maka hadirnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut memastikan adanya reposisi dan restrukturisasi TNI ke arah lebih baik dengan arah mengedepankan penghormatan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah dirativikasi dan lainnya.
Lantas, bagaimana konsistensi TNI menjalankan amanat reformasi dan konstitusi sejauh ini? Mengacu sejumlah hasil survei, TNI berjalan pada on the right track. Penilaian ini berdasar pada level kepercayaan yang diberikan publik terhadap institusi tersebut, bahkan menempati posisi paling dipercaya di antara lembaga-lembaga negara lain.
baca juga: Pekan Depan, Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Surpres Calon Panglima TNI
Beberapa survei dimaksud adalah Indikator Politik Indonesia (IPI) pada Juni 2023 yang menempatkan TNI pada tingkat kepercayaan 95,8%; survey Indikator pada November 2022 (tingkat kepercayaan 95%); Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2023 (tingkat kepercayaan 95%). Prestasi TNI mengalahkan lembaga negara lain seperti presiden, KPK dan lainnya.
Kerawanan Politik dan Sosial
Pertarungan ‘kadrun’ versus ‘cebong’ yang sengit mewarnai pertarungan Pilpres 2019 antara Jokowi-Ma’ruf Amin versus Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kini tidak lagi mendominasi wacana pertarungan publik, terutama di media sosial. Realitas tersebut terjadi karena pertarungan tidak lagi head to head mempertemukan dua pasang kandidat, yang cenderung mengeksploitasi semua isu dan sentimen politik, termasuk ideologis, demi pragmatisme menarik simpati publik.
Belum lekang dari ingatan, pertarungan politik demikian memunculkan gesekan dan tabrakan yang sangat riskan pecah menjadi konflik horizontal. Walaupun diksi kadrun vs cebong sudah luntur, bukan berarti kerawanan Pemilu 2024 serta-merta nihil. Pertarungan politik yang mengemuka justru melibatkan pihak yang pernah berada dalam satu kubu, yakni Jokowi yang pecah kongsi dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
baca juga: Partai Perindo Ungkap Sejumlah PR Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Tak dapat dimungkiri, Jokowi berada di balik pasangan Prabowo - Gibran berbenturan dengan kandidat yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Satu lagi pasangan kandidat yang terlibat dalam kontestansi adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pangkal perkara apa lagi kalau bukan putusan MK tentang ‘Gibran’ yang dianggap berbau KKN. Kontroversi bukan sebatas merusak marwah MK, tapi memicu banyak laporan ke Majelis Kehormatan (MK) MK. Laporan mempersoalkan pelanggaran prinsip independensi, ketidakberpihakan, kode etik, maupun integritas MK.
Gonjang-ganjing tidak saja mengancam posisi Anwar Usman, tapi turut menaburkan wacana hak angket di DPR, pembatalan posisi Gibran sebagai pendamping Prabowo, hingga pemakzulan Jokowi karena dianggap cawe-cawe.
Walaupun tidak bisa diprediksi sejauh mana bola liar yang didorong mulai dari pengamat, guru besar ilmu hukum, politisi hingga kalangan civil society ini akan bergulir dan menyambar, secara langsung atau tidak langsung, kondisi yang terbentuk melemahkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Jokowi.
Apalagi, hujatan dan caci maki para buzzer di media sosial yang sebelumnya merupakan pendukung setia Jokowi dan kini berada di pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berlangsung sangat masif dan sistematis. Seolah, tidak ada lagi kata maaf untuk mantan wali kota Solo itu.
baca juga: Karier dan Pendidikan Militer KSAD Jenderal Agus Subiyanto
Persepsi Jokowi yang dianggap tidak lagi kredibel mengawal Pilpres 2024 karena memiliki keberpihakan dan anjloknya kepercayaan publik menjadi variabel pemicu kerawanan dalam kontestansi politik kekuasaan saat ini.
Kerawanan tak kurang membahayakan menyangkut kondisi kehidupan masyarakat Indonesia sekarang ini. Survei Polmark Indonesia di 32 provinsi (kecuali 6 provinsi di Papua) pada akhir Agustus 2023 lalu, menemukan kondisi mengejutkan di balik tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi yang mencapai 73,4%. Apa itu? Mayoritas masyarakat mengakui kondisinya sedang tidak baik-baik saja.
Lihat Juga :