Penegakan Hukum Sontoloyo
Jum'at, 03 November 2023 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Kondisi pembusukan ini tidak dapat dihentikan sekalipun pemerintah telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki wewenang yang bersifat luar biasa dengan langkah-langkah hukum yang bersifat luar biasa pula, antara lain wewenang penyadapan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri dan atau Dewan Pengawas KPK serta wewenang koordinasi dan supervisi atas kinerja kepolisian dan kejaksaan disertai kewenangan mengambil alih kasus korupsi dari kedua instansi tersebut jika salah satu dari 12 (duabelas) syarat pengambilalihan (take-over) dipenuhi.
Hal ini disebabkan telah terjadi kekeliruan cara pandang para ahli hukum dan sosiologi bahwa, korupsi hanya dapat diberantas jika dilakukan penegakan hukum terutama pemenjaraan; semakin banyak koruptor dihukum diharap semakin jera orang lain berbuat korupsi. Kenyataannya ternyata banyak kehidupan koruptor di dalam dan selama di penjara justru telah mendapat fasilitas baik tempat kamar yang jauh berbeda dengan narapidana lainnya terutama yang berasal dari tingkat sosial ekonomi yang rendah. Fasilitas istimewa berdasarakan UU Pemasyarakatan telah “memanjakan” narapidana khususnya narapidana korupsi sehingga efek jera semakin memudar.
Berdasarkan kenyataan sebagaimana diuraikan di atas telah terbukti bahwa kekonyolan dan kesontoloyoan dalam hukum dan penegakan hukum telah terjadi dari mulai hulu ke hilir. Selama setiap tahun anggaran baru hal tersebut terus berlanjut tanpa ada yang dapat menghentikannya. Hal ini terjadi karena telah terdapat pranggapan di lingkungan birokrasi tiap K/L bahwa yang penting anggaran negara habis tersedot dan digunakan daripada menyisakan anggaran setiap akhir tahun karena telanjur dijadikan tolok ukur kinerja penyelenggaraan negara.
Dalam kondisi serba kesontoloyoan ini merebak apa yang dinamakan sistem percaloan/mafia peradilan dan sistem ijon proyek-proyek di beberapa K/L. Jika elite pimpinan politik mau merenungkan bahwa politik bukan hanya meraih kekuasaan tetapi juga mengandung beban moral dan sosial terhadap bangsa dan negaranya serta harus dipahami fungsi dan peranan hukum merupakan sarana untuk membatasi kekuasaan yang dimilikinya termasuk masa jabatan presiden dan wakil presiden, kiranya harapan terciptanya elite pimpinan/kekuasaan yang bermartabat dan dihormati akan dapat kita raih. Diharapkan pula hukum difungsikan pada tempat yang selayaknya, yakni setiap orang di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini akan merasa nyaman dan diperlakukan aman serta damai.
Hal ini disebabkan telah terjadi kekeliruan cara pandang para ahli hukum dan sosiologi bahwa, korupsi hanya dapat diberantas jika dilakukan penegakan hukum terutama pemenjaraan; semakin banyak koruptor dihukum diharap semakin jera orang lain berbuat korupsi. Kenyataannya ternyata banyak kehidupan koruptor di dalam dan selama di penjara justru telah mendapat fasilitas baik tempat kamar yang jauh berbeda dengan narapidana lainnya terutama yang berasal dari tingkat sosial ekonomi yang rendah. Fasilitas istimewa berdasarakan UU Pemasyarakatan telah “memanjakan” narapidana khususnya narapidana korupsi sehingga efek jera semakin memudar.
Berdasarkan kenyataan sebagaimana diuraikan di atas telah terbukti bahwa kekonyolan dan kesontoloyoan dalam hukum dan penegakan hukum telah terjadi dari mulai hulu ke hilir. Selama setiap tahun anggaran baru hal tersebut terus berlanjut tanpa ada yang dapat menghentikannya. Hal ini terjadi karena telah terdapat pranggapan di lingkungan birokrasi tiap K/L bahwa yang penting anggaran negara habis tersedot dan digunakan daripada menyisakan anggaran setiap akhir tahun karena telanjur dijadikan tolok ukur kinerja penyelenggaraan negara.
Dalam kondisi serba kesontoloyoan ini merebak apa yang dinamakan sistem percaloan/mafia peradilan dan sistem ijon proyek-proyek di beberapa K/L. Jika elite pimpinan politik mau merenungkan bahwa politik bukan hanya meraih kekuasaan tetapi juga mengandung beban moral dan sosial terhadap bangsa dan negaranya serta harus dipahami fungsi dan peranan hukum merupakan sarana untuk membatasi kekuasaan yang dimilikinya termasuk masa jabatan presiden dan wakil presiden, kiranya harapan terciptanya elite pimpinan/kekuasaan yang bermartabat dan dihormati akan dapat kita raih. Diharapkan pula hukum difungsikan pada tempat yang selayaknya, yakni setiap orang di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini akan merasa nyaman dan diperlakukan aman serta damai.
(zik)
Lihat Juga :