Penegakan Hukum Sontoloyo

Jum'at, 03 November 2023 - 09:34 WIB
loading...
Penegakan Hukum Sontoloyo
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

TERINSPIRASI dari pernyataan Presiden di hadapan ketiga calon presiden bahwa kampanye politik tidak lagi menggunakan cara-cara ujaran kebencian, hoaks, melanggar kesusilaan alias politik sontoloyo, tidak berbeda juga di bidang hukum dan penegakan hukum. Mulai dari proses perancangan undang-undang, pembahasan rancangan UU di DPR RI bersama pemerintah, penetapan pengesahan Rancangan UU oleh DPR RI disaksikan pemerintah, sampai pada proses penegakan hukum mulai penyelidikan sampai persidangan di pengadilan, terjadi kesontoloyoan yang tidak kalah parahnya.

Contoh Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) yang menyatakan bahwa jika pimpinan BPK tersandung kasus pidana, maka pemeriksaan harus seizin presiden jelas melanggar Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.

Di dalam penegakan hukum pun kita saksikan kesontoloyoan tersebut, seperti kasus Sengkon dan Karta yang telah dijatuhi hukum dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan akan tetapi setelah sekian lama mendekam dalam penjara, terbukti bukan mereka pelaku pembunuhan dan ia kemudian dibebaskan. Contoh lain, hukuman percobaan seorang Misnah karena mencuri lima buah kakao karena kelaparan, tertahannya pemeriksaan Kejaksaan agung terhadap seorang pimpinan BPK karena terlibat korupsi kasus BTS Kemenkoinfo, dan tersendat-sendatnya Kejaksaan agung mengusut aliran dana BTS ke perusahaan yang dikuasai 'orang kuat', pemerasan penyidik terhadap pesakitan untuk keuntungan finansial, kasus suap yang melibatkan oknum polisi, jaksa dan hakim merupakan contoh-contoh penegakan hukum yang sontoloyo.

Sudah tentu pernyataan Presiden bukan terhadap satu atau dua parpol saja, melainkan terhadap parpol yang memenangi Pemilu 2024 terutama pemimpin yamg diberi amanah 270 juta rakyat khususnya dalam bidang pembangunan hukum dan penegakan hukum. Semua masalah pembentukan hukum dan penegakan hukum selama 76 tahun kemerdekaan kita saksikan terjadinya kerusakan moral dalam penyelenggaraan negara baik di bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab.

Seperti dalam perencanaan RAPBN sejak pembahasan di Bappenas telah terjadi “sistem ijon” rencana kegiatan proyek-proyek di Kementerian/Lembaga (K/L) tertentu yang mempunyai rencana anggaran dengan nilai fantastis. Hal ini tidak mungkin terjadi tanpa bantuan atau backing dari oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atau pimpinan di K/L tersebut.

Pola sistem ijon ini berlanjut ketika dalam pembahasan RAPBN/RAPBD bersama-sama anggota DPR/DPRD. Merujuk kondisi pembusukan RAPBN/RAPBD tersebut tidaklah keliru jika dikatakan bahwa pada setiap tahun telah dan selalu kebocoran pelaksanaaan APBN/APBD sebesar 35% dari total APBN/APBD yang telah disetuju DPR/DPRD. Implikasi sosial-ekonomi dari proses pembusukan adalah, kerugian keuangan negara yang fantastis dan kerugian perekonomian nasional yang bersifat masif dan tidak terelakkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved