Penegakan Hukum Sontoloyo

Jum'at, 03 November 2023 - 09:34 WIB
loading...
Penegakan Hukum Sontoloyo
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

TERINSPIRASI dari pernyataan Presiden di hadapan ketiga calon presiden bahwa kampanye politik tidak lagi menggunakan cara-cara ujaran kebencian, hoaks, melanggar kesusilaan alias politik sontoloyo, tidak berbeda juga di bidang hukum dan penegakan hukum. Mulai dari proses perancangan undang-undang, pembahasan rancangan UU di DPR RI bersama pemerintah, penetapan pengesahan Rancangan UU oleh DPR RI disaksikan pemerintah, sampai pada proses penegakan hukum mulai penyelidikan sampai persidangan di pengadilan, terjadi kesontoloyoan yang tidak kalah parahnya.

Contoh Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) yang menyatakan bahwa jika pimpinan BPK tersandung kasus pidana, maka pemeriksaan harus seizin presiden jelas melanggar Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.

Di dalam penegakan hukum pun kita saksikan kesontoloyoan tersebut, seperti kasus Sengkon dan Karta yang telah dijatuhi hukum dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan akan tetapi setelah sekian lama mendekam dalam penjara, terbukti bukan mereka pelaku pembunuhan dan ia kemudian dibebaskan. Contoh lain, hukuman percobaan seorang Misnah karena mencuri lima buah kakao karena kelaparan, tertahannya pemeriksaan Kejaksaan agung terhadap seorang pimpinan BPK karena terlibat korupsi kasus BTS Kemenkoinfo, dan tersendat-sendatnya Kejaksaan agung mengusut aliran dana BTS ke perusahaan yang dikuasai 'orang kuat', pemerasan penyidik terhadap pesakitan untuk keuntungan finansial, kasus suap yang melibatkan oknum polisi, jaksa dan hakim merupakan contoh-contoh penegakan hukum yang sontoloyo.

Sudah tentu pernyataan Presiden bukan terhadap satu atau dua parpol saja, melainkan terhadap parpol yang memenangi Pemilu 2024 terutama pemimpin yamg diberi amanah 270 juta rakyat khususnya dalam bidang pembangunan hukum dan penegakan hukum. Semua masalah pembentukan hukum dan penegakan hukum selama 76 tahun kemerdekaan kita saksikan terjadinya kerusakan moral dalam penyelenggaraan negara baik di bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab.

Seperti dalam perencanaan RAPBN sejak pembahasan di Bappenas telah terjadi “sistem ijon” rencana kegiatan proyek-proyek di Kementerian/Lembaga (K/L) tertentu yang mempunyai rencana anggaran dengan nilai fantastis. Hal ini tidak mungkin terjadi tanpa bantuan atau backing dari oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atau pimpinan di K/L tersebut.

Pola sistem ijon ini berlanjut ketika dalam pembahasan RAPBN/RAPBD bersama-sama anggota DPR/DPRD. Merujuk kondisi pembusukan RAPBN/RAPBD tersebut tidaklah keliru jika dikatakan bahwa pada setiap tahun telah dan selalu kebocoran pelaksanaaan APBN/APBD sebesar 35% dari total APBN/APBD yang telah disetuju DPR/DPRD. Implikasi sosial-ekonomi dari proses pembusukan adalah, kerugian keuangan negara yang fantastis dan kerugian perekonomian nasional yang bersifat masif dan tidak terelakkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Berita Terkini
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved