Penegakan Hukum Sontoloyo

Jum'at, 03 November 2023 - 09:34 WIB
loading...
Penegakan Hukum Sontoloyo
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

TERINSPIRASI dari pernyataan Presiden di hadapan ketiga calon presiden bahwa kampanye politik tidak lagi menggunakan cara-cara ujaran kebencian, hoaks, melanggar kesusilaan alias politik sontoloyo, tidak berbeda juga di bidang hukum dan penegakan hukum. Mulai dari proses perancangan undang-undang, pembahasan rancangan UU di DPR RI bersama pemerintah, penetapan pengesahan Rancangan UU oleh DPR RI disaksikan pemerintah, sampai pada proses penegakan hukum mulai penyelidikan sampai persidangan di pengadilan, terjadi kesontoloyoan yang tidak kalah parahnya.

Contoh Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) yang menyatakan bahwa jika pimpinan BPK tersandung kasus pidana, maka pemeriksaan harus seizin presiden jelas melanggar Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.

Di dalam penegakan hukum pun kita saksikan kesontoloyoan tersebut, seperti kasus Sengkon dan Karta yang telah dijatuhi hukum dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan akan tetapi setelah sekian lama mendekam dalam penjara, terbukti bukan mereka pelaku pembunuhan dan ia kemudian dibebaskan. Contoh lain, hukuman percobaan seorang Misnah karena mencuri lima buah kakao karena kelaparan, tertahannya pemeriksaan Kejaksaan agung terhadap seorang pimpinan BPK karena terlibat korupsi kasus BTS Kemenkoinfo, dan tersendat-sendatnya Kejaksaan agung mengusut aliran dana BTS ke perusahaan yang dikuasai 'orang kuat', pemerasan penyidik terhadap pesakitan untuk keuntungan finansial, kasus suap yang melibatkan oknum polisi, jaksa dan hakim merupakan contoh-contoh penegakan hukum yang sontoloyo.

Sudah tentu pernyataan Presiden bukan terhadap satu atau dua parpol saja, melainkan terhadap parpol yang memenangi Pemilu 2024 terutama pemimpin yamg diberi amanah 270 juta rakyat khususnya dalam bidang pembangunan hukum dan penegakan hukum. Semua masalah pembentukan hukum dan penegakan hukum selama 76 tahun kemerdekaan kita saksikan terjadinya kerusakan moral dalam penyelenggaraan negara baik di bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab.

Seperti dalam perencanaan RAPBN sejak pembahasan di Bappenas telah terjadi “sistem ijon” rencana kegiatan proyek-proyek di Kementerian/Lembaga (K/L) tertentu yang mempunyai rencana anggaran dengan nilai fantastis. Hal ini tidak mungkin terjadi tanpa bantuan atau backing dari oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atau pimpinan di K/L tersebut.

Pola sistem ijon ini berlanjut ketika dalam pembahasan RAPBN/RAPBD bersama-sama anggota DPR/DPRD. Merujuk kondisi pembusukan RAPBN/RAPBD tersebut tidaklah keliru jika dikatakan bahwa pada setiap tahun telah dan selalu kebocoran pelaksanaaan APBN/APBD sebesar 35% dari total APBN/APBD yang telah disetuju DPR/DPRD. Implikasi sosial-ekonomi dari proses pembusukan adalah, kerugian keuangan negara yang fantastis dan kerugian perekonomian nasional yang bersifat masif dan tidak terelakkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Rekomendasi Microdrama...
Rekomendasi Microdrama V+Short Bertema Perselingkuhan, Konfliknya Bikin Emosi!
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved