Jimly Cs Diharapkan Beri Sanksi Keras ke Anwar Usman
Kamis, 02 November 2023 - 21:05 WIB
loading...
Sidang perkara laporan kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie (ketua), Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams (anggota) diharapkan memberikan sanksi keras kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman . Pasalnya, paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap MK pascaputusan soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
"Jadi harapan saya, MKMK akan memberikan sanksi yang cukup keras kepada Ketua MK. Karena dia merusak kepercayaan publik kepada MK, bahkan kepada seluruh institusi judiciary, di tingkat atas. Itu yang saya harapkan," kata sastrawan Goenawan Mohamad saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
"Kalau itu tidak terjadi, akan lama lagi sengketa ini, dan mungkin sengketa yang terburuk dalam sejarah politik Indonesia di tingkat kelembagaan," katanya.
Baca juga: Sidang MKMK, Pemohon Curigai Konflik Kepentingan Anwar Usman dan Langgar Kode Etik
GM, sapaan akrab Goenawan Mohamad, khawatir pemenang Pilpres 2024 alami krisis legitimasi sebagai akibat dari kekuasaan kehakiman yang tak lagi netral.
"Jadi harapan saya, MKMK akan memberikan sanksi yang cukup keras kepada Ketua MK. Karena dia merusak kepercayaan publik kepada MK, bahkan kepada seluruh institusi judiciary, di tingkat atas. Itu yang saya harapkan," kata sastrawan Goenawan Mohamad saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
"Kalau itu tidak terjadi, akan lama lagi sengketa ini, dan mungkin sengketa yang terburuk dalam sejarah politik Indonesia di tingkat kelembagaan," katanya.
Baca juga: Sidang MKMK, Pemohon Curigai Konflik Kepentingan Anwar Usman dan Langgar Kode Etik
GM, sapaan akrab Goenawan Mohamad, khawatir pemenang Pilpres 2024 alami krisis legitimasi sebagai akibat dari kekuasaan kehakiman yang tak lagi netral.
Lihat Juga :