Sidang MKMK, Pemohon Curigai Konflik Kepentingan Anwar Usman dan Langgar Kode Etik

Kamis, 02 November 2023 - 15:44 WIB
loading...
Sidang MKMK, Pemohon...
Sidang MKMK laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Pemuda Madani menemukan kejanggalan dalam sidang perkara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres. Di mana, dari 11 uji materiil perkara tersebut, hanya gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A saja yang dikabulkan MK yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, dalam perkara tersebut Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua Umum Pemuda Madani, Furqan Jurdi menuturkan, kejanggalan itu terlihat dari kehadiran Ketua MK, Anwar Usman dalam setiap sidang perkara itu.

Furqan pun mempermasalahkan Anwar yang tak hadir dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. Namun, dia hadir dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kalau misalnya ketidakhadiran yang berangsangkutan (Anwar Usman) karena konflik kepentingan terhadap perkara pengujian Pasal 169 huruf q uu 7 Tahun 2017, atau perkara 29, 51, 55, harus ada bukti surat bahwa yang bersangkutan mundur dari perkara tersebut," ujarnya dalam sidang MKMK laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Dia mengatakan, Anwar Usman beralasan sakit sehingga tak bisa hadir dalam putusan perkara tersebut. Namun, alasan itu tak dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Berita Terkini
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved