Sidang MKMK, Pemohon Curigai Konflik Kepentingan Anwar Usman dan Langgar Kode Etik

Kamis, 02 November 2023 - 15:44 WIB
loading...
Sidang MKMK, Pemohon...
Sidang MKMK laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Pemuda Madani menemukan kejanggalan dalam sidang perkara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres. Di mana, dari 11 uji materiil perkara tersebut, hanya gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A saja yang dikabulkan MK yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, dalam perkara tersebut Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua Umum Pemuda Madani, Furqan Jurdi menuturkan, kejanggalan itu terlihat dari kehadiran Ketua MK, Anwar Usman dalam setiap sidang perkara itu.

Furqan pun mempermasalahkan Anwar yang tak hadir dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. Namun, dia hadir dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kalau misalnya ketidakhadiran yang berangsangkutan (Anwar Usman) karena konflik kepentingan terhadap perkara pengujian Pasal 169 huruf q uu 7 Tahun 2017, atau perkara 29, 51, 55, harus ada bukti surat bahwa yang bersangkutan mundur dari perkara tersebut," ujarnya dalam sidang MKMK laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Dia mengatakan, Anwar Usman beralasan sakit sehingga tak bisa hadir dalam putusan perkara tersebut. Namun, alasan itu tak dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.

"Tapi pernyataan kemudian kenapa yang ikut menguji perkara pasal yang sama dalam perkara 90-91 dan kalau ketidakhadiran hakim terlapor satu karena sakit, maka harus perlu ada bukti bahwa pada hari itu yang bersangkutan sakit sepert misalnya surat keterangan dokter dan lain-lain," ucapnya.

Dia mengatakan, alasan tersebut penting untuk membuktikan soal pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Anwar Usman.

"Apabila tidak ada bukti mundur dari perkara dan keterangan sakit, maka patut diduga hakim terlapor satu (Anwar Usman) telah dengan sengaja menghambat mahkamah memberikan putusan," jelasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Rekomendasi
Fakta Atlet Binaraga...
Fakta Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren, Ternyata hanya Terima 10 Persen Dana Operasional
PB POBSI Jamin Mental...
PB POBSI Jamin Mental Atlet Indonesia Terjaga dalam 13th World Heyball Masters Grand Final
Mentan Dampingi Wapres...
Mentan Dampingi Wapres ke NTT, Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved