Ciri-Ciri Negara Kesatuan: Pengertian, Prinsip, dan Contohnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Negara kesatuan adalah salah satu bentuk pemerintahan yang umum di dunia. Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat yang memiliki otoritas mutlak atas seluruh wilayah negara.
Selain itu, pemerintah pusat memiliki wewenang yang luas untuk mengatur seluruh wilayah negara tanpa adanya otonomi yang signifikan bagi entitas subnasional, seperti negara bagian.
Berikut pengertian negara kesatuan, ciri-ciri, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta beberapa contoh yang terkenal di dunia.
Negara kesatuan yang juga dikenal sebagai negara sentralisasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Wilayah administratif di dalam negara tersebut tunduk pada hukum dan peraturan yang sama.
Dalam konteks negara kesatuan, otoritas pemerintah pusat mendominasi. Sementara pemerintah daerah atau entitas subnasional seperti provinsi atau kabupaten memiliki otoritas yang lebih terbatas dan diatur oleh pemerintah pusat.
Menurut CF Strong, penulis buku konstitusi politik modern, negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana kekuasaan legislatif tertinggi terpusat dalam lembaga legislatif nasional.
Pemerintah pusat memegang kendali penuh atas kekuasaan negara. Meskipun pemerintah pusat dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada daerah melalui hak otonomi, namun pada akhirnya kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Selain itu, inti dari negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terpecah-belah. Sehingga tidak ada istilah negara bagian dalam sebuah negara kesatuan.
Selain itu, pemerintah pusat memiliki wewenang yang luas untuk mengatur seluruh wilayah negara tanpa adanya otonomi yang signifikan bagi entitas subnasional, seperti negara bagian.
Berikut pengertian negara kesatuan, ciri-ciri, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta beberapa contoh yang terkenal di dunia.
Pengertian Negara Kesatuan
Negara kesatuan yang juga dikenal sebagai negara sentralisasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Wilayah administratif di dalam negara tersebut tunduk pada hukum dan peraturan yang sama.
Dalam konteks negara kesatuan, otoritas pemerintah pusat mendominasi. Sementara pemerintah daerah atau entitas subnasional seperti provinsi atau kabupaten memiliki otoritas yang lebih terbatas dan diatur oleh pemerintah pusat.
Menurut CF Strong, penulis buku konstitusi politik modern, negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana kekuasaan legislatif tertinggi terpusat dalam lembaga legislatif nasional.
Pemerintah pusat memegang kendali penuh atas kekuasaan negara. Meskipun pemerintah pusat dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada daerah melalui hak otonomi, namun pada akhirnya kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Selain itu, inti dari negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terpecah-belah. Sehingga tidak ada istilah negara bagian dalam sebuah negara kesatuan.