Giliran Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo Diperiksa MKMK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik. Mereka akan diperiksa secara bergantian pada Rabu (1/11/2023) pukul 16.00 WIB
"Satu, Pak Saldi Isra. Kedua, Pak Manahan (Sitompul). Ketiga, Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik dilayangkan oleh belasan pihak terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK memeriksa tiga hakim yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sementara, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf.
Pada hari kedua yang diperiksa adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan, dan Tim Pembela Demokrasi.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dari 11 gugatan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. Pasangan ini juga sudah mendaftar di KPU RI.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.
"Satu, Pak Saldi Isra. Kedua, Pak Manahan (Sitompul). Ketiga, Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik dilayangkan oleh belasan pihak terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK memeriksa tiga hakim yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sementara, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf.
Pada hari kedua yang diperiksa adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan, dan Tim Pembela Demokrasi.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dari 11 gugatan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. Pasangan ini juga sudah mendaftar di KPU RI.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.
(zik)