MKMK Diminta Tak Berselingkuh dengan Kekuatan Politik Tertentu
Rabu, 01 November 2023 - 09:12 WIB
loading...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta tak berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) tak berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Dia menilai sidang MKMK bak pertaruhan kredibilitas Jimly Asshiddiqie untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.
Hal tersebut dikatakan Juanda saat berbicara di Konferensi Pers Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.
“Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK (Anwar Usman, red), maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas. Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK," ujar Juanda dikutip Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian
Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi. Terlebih, putusan tersebut disinyalir mampu membuktikan ada tidaknya pelanggaran kode etik.
"Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yang objektif," tuturnya.
Hal tersebut dikatakan Juanda saat berbicara di Konferensi Pers Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.
“Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK (Anwar Usman, red), maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas. Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK," ujar Juanda dikutip Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian
Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi. Terlebih, putusan tersebut disinyalir mampu membuktikan ada tidaknya pelanggaran kode etik.
"Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yang objektif," tuturnya.
Lihat Juga :