MKMK Akan Hadirkan Gede Palguna Jadi Ahli di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:24 WIB
loading...
MKMK Akan Hadirkan Gede Palguna Jadi Ahli di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Pelapor Ketua MK Anwar Usman Cs, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar MKMK menghadirkan I Dewa Gede Palguna dan Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang laporan tersebut. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghadirkan I Dewa Gede Palguna dan Viktor Santoso Tandiasa dalam persidangan. Anwar Usman Cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kehadiran I Gede Palguna dalam sidang tersebut sebagai ahli. Sedangkan, Viktor Santoso Tandiasa sebagai saksi.

Mulanya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bertanya soal bukti yang dilampirkan oleh Zico hanya KTP saja. Hal itu dibenarkan oleh Zico, lantaran dia hanya fokus pada permintaan mendatangkan saksi dan ahli saja.

"Betul karena saya fokus saksi dan saya mohon tadi pada permintaan saya untuk menghadirkan Pak Palguna, karena beliau berkenan. Saya hanya fokus pada saksi karena ini masalah internal MK, saya tidak punya bukti," ujarnya dalam sidang perdana soal laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia menuturkan bahwa yang dilaporkannya merupakan masalah internal MK. Sekali pun memiliki dokumen, Zico mengaku tak berhak untuk melampirkannya menjadi bukti.

"Makanya saya fokus ke saksi dan ahli saya yang mulia. Pak Palguna beliau berkenan (hadir) kalau MKMK yang mengundangnya. Saya juga mau memanggil Viktor Santoso Tandiasa," kata Zico.

Jimly pun menyetujuinya. Palguna dan Viktor akan dihadirkan pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

"Boleh juga itu. Prinsip kita oke, tapi kita ini sampai Jumat. Kalo masih ada waktu kita bikin, kira-kira sore, kira-kira jam 1. Pak Palguna dari Bali. Dia hari jumat jam setengah dua lah," tuturnya.

Diketahui, I Gede Palguna merupakan mantan Ketua MKMK saat menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs terhadap pencopotan Hakim Aswanto.

Sementara, Viktor merupakan seorang advokat. Dia beberapa kali mengajukan uji materiil ke MK. Salah satunya soal UU Cipta Kerja.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ini, MKMK menghadirkan empat pihak pelapor. Diantaranya, Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini terdapat 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)