MKMK Akan Hadirkan Gede Palguna Jadi Ahli di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:24 WIB
loading...
MKMK Akan Hadirkan Gede...
Pelapor Ketua MK Anwar Usman Cs, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar MKMK menghadirkan I Dewa Gede Palguna dan Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang laporan tersebut. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghadirkan I Dewa Gede Palguna dan Viktor Santoso Tandiasa dalam persidangan. Anwar Usman Cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kehadiran I Gede Palguna dalam sidang tersebut sebagai ahli. Sedangkan, Viktor Santoso Tandiasa sebagai saksi.Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs, MKMK Periksa 4 Pihak Pelapor

Mulanya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bertanya soal bukti yang dilampirkan oleh Zico hanya KTP saja. Hal itu dibenarkan oleh Zico, lantaran dia hanya fokus pada permintaan mendatangkan saksi dan ahli saja.

"Betul karena saya fokus saksi dan saya mohon tadi pada permintaan saya untuk menghadirkan Pak Palguna, karena beliau berkenan. Saya hanya fokus pada saksi karena ini masalah internal MK, saya tidak punya bukti," ujarnya dalam sidang perdana soal laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia menuturkan bahwa yang dilaporkannya merupakan masalah internal MK. Sekali pun memiliki dokumen, Zico mengaku tak berhak untuk melampirkannya menjadi bukti.

"Makanya saya fokus ke saksi dan ahli saya yang mulia. Pak Palguna beliau berkenan (hadir) kalau MKMK yang mengundangnya. Saya juga mau memanggil Viktor Santoso Tandiasa," kata Zico.

Jimly pun menyetujuinya. Palguna dan Viktor akan dihadirkan pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

"Boleh juga itu. Prinsip kita oke, tapi kita ini sampai Jumat. Kalo masih ada waktu kita bikin, kira-kira sore, kira-kira jam 1. Pak Palguna dari Bali. Dia hari jumat jam setengah dua lah," tuturnya.

Diketahui, I Gede Palguna merupakan mantan Ketua MKMK saat menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs terhadap pencopotan Hakim Aswanto.

Sementara, Viktor merupakan seorang advokat. Dia beberapa kali mengajukan uji materiil ke MK. Salah satunya soal UU Cipta Kerja.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ini, MKMK menghadirkan empat pihak pelapor. Diantaranya, Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, MKMK Diingatkan Lagi Dipantau Publik

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini terdapat 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik Ombudsman Pekan Depan
Ketua MK Suhartoyo:...
Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan
Purnatugas dari MK,...
Purnatugas dari MK, Anwar Usman: Putusan Nomor 90 Bukan Pintu Buat Gibran, demi Anak Muda
Pingsan usai Wisuda...
Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman: Kurang Tidur, Begadang Sampai Subuh
Paman Gibran Pingsan...
Paman Gibran Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK
Kapolda Metro Jaya Ungkap...
Kapolda Metro Jaya Ungkap Banyak Anak Buahnya Dipecat Akibat Langgar Etik
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Pendidikan 2 Hakim MK...
Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
Rekomendasi
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved