RPP Kesehatan Harus Merangkul Seluruh Pemangku Kepentingan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 02:25 WIB
loading...
RPP Kesehatan Harus...
Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan harus merangkul seluruh pemangku kepentingan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan harus merangkul seluruh pemangku kepentingan. Hal itu diungkapkan dalam webinar Indonesia Policy Analyst Forum bertajuk “Adopsi Ideal UU Kesehatan Beserta Aturan Turunannya” yang digelar AAKI pada Jumat (27/10/2023).

“Dalam sebuah kebijakan publik, itu harus melibatkan pentahelix. Semuanya itu harus dilibatkan, dan tentu ini membutuhkan proses yang panjang karena UU dan aturan turunannya harus dipahami industri terdampak dan juga setiap daerah,” ujar Trubus dikutip Senin (30/10/2023).

Trubus juga menggarisbawahi mengenai dampak RPP Kesehatan terhadap industri. Ia menyoroti beberapa industri yang akan terkena dampak dalam aturan tersebut, misalnya farmasi, tembakau, dan telemedisin.

Baca juga: Pembahasan RPP Kesehatan Dinilai Tak Beri Ruang Partisipasi Petani Tembakau

Dirinya mendorong agar perancangan aturan memperhatikan masukan masyarakat dan industri. “Termasuk di dalamnya terkait dengan persoalan pertembakauan. Ekosistem tembakau yang marah. Di satu sisi juga ada industri-industri yang lain di situ, misalnya farmasi,” kata Trubus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara
Pemerintah Bikin PP...
Pemerintah Bikin PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Yusril: Lebih Cepat Dibanding Susun UU
Prabowo Bakal Terbitkan...
Prabowo Bakal Terbitkan PP, Haedar Alwi: Menjaga Wibawa dan Marwah Polri
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Kolaborasi Sejumlah...
Kolaborasi Sejumlah Pihak Kunci Sukses Penerapan PP 27/2025 untuk Selamatkan Mangrove
Rekomendasi
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Berita Terkini
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved