Pembahasan RPP Kesehatan Dinilai Tak Beri Ruang Partisipasi Petani Tembakau
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 19:21 WIB
loading...
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai tidak memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji menilai pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tidak memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau. Bahkan, kata dia, proses pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini terkesan dipaksakan untuk diterima.
"Pasal-pasal (tembakau) itu sepertinya terselubung. Pasal-pasal yang terkait dengan pertembakauan tidak disosialisasikan sebelum RPP itu ada. Semestinya sejak dari wacana, paling tidak melibatkan semua stakeholders yang terkait. Di situ kami petani tembakau tidak dilibatkan dari awal ketika pemerintah mengusulkan RPP Kesehatan," kata Agus dalam siaran persnya, Jumat (27/10/2023).
Pemerintah saat ini yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan. Dalam draf RPP Kesehatan, pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau, misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail, dan tidak boleh beriklan secara daring.
Baca juga: Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Dia mengaku pernah mengikuti rapat sosialisasi RPP Kesehatan. Namun, dia melihat minim sekali partisipasi dari pihak ekosistem pertembakauan yang dilibatkan. Karena itu, dia sangat menyayangkan hal itu.
"Pasal-pasal (tembakau) itu sepertinya terselubung. Pasal-pasal yang terkait dengan pertembakauan tidak disosialisasikan sebelum RPP itu ada. Semestinya sejak dari wacana, paling tidak melibatkan semua stakeholders yang terkait. Di situ kami petani tembakau tidak dilibatkan dari awal ketika pemerintah mengusulkan RPP Kesehatan," kata Agus dalam siaran persnya, Jumat (27/10/2023).
Pemerintah saat ini yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan. Dalam draf RPP Kesehatan, pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau, misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail, dan tidak boleh beriklan secara daring.
Baca juga: Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Dia mengaku pernah mengikuti rapat sosialisasi RPP Kesehatan. Namun, dia melihat minim sekali partisipasi dari pihak ekosistem pertembakauan yang dilibatkan. Karena itu, dia sangat menyayangkan hal itu.
Lihat Juga :