Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:03 WIB
loading...
Komdigi Terima 362 Masukan...
Ilustrasi anak-anak sekolah bermain gawai atau gadget masing-masing. Foto/graduateprogram.org.
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima 362 masukan dari 33 entitas untuk memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunggu Anak Siap (PP Tunas). Masukan itu diterima dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas.

Komdigi menilai partisipasi itu merupakan cerminan perhatian luas masyarakat terhadap upaya ruang digital ramah anak, terutama dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa seluruh masukan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar adaptif terhadap dinamika teknologi.

“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” kata dia dikutip, Minggu (15/02/2026).

Baca juga: Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar



Dia menyebutkan, hasil kompilasi masukan publik yang telah dikelompokkan, substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan terkait penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Selain itu, isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi sorotan penting. Menurutnya, Publik mendorong agar pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data, sehingga pelindungan anak tidak menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Komdigi Sebut Registrasi...
Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat, Begini Prosesnya
Komdigi Wajibkan Registrasi...
Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik untuk Pengguna Baru Mulai Awal Juli
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Rekomendasi
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved