Ahok Mengaku Tanam Orang KPK di Pertamina, Ini Dia Profilnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan telah “menanam” orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada lagi pegawai dan pejabat Pertamina yang coba main-main.
Pernyataan ini disampaikan Ahok melalui video yang dilansir PT Pertamina (Persero) di akun YouTube “Pertamina” pada Senin (3/8/2020). Video ini dibuat judul “Komisaris Utama Bicara Arah Baru Pertamina”. (Baca juga: Cerita Pengalaman, Wakil Ketua KPK Ungkap Praktik Pungutan Pelantikan)
Ahok yang kini ingin dipanggil dengan sebutan BTP menyatakan, dia bersama jajaran Dewan Komisaris sangat serius melakukan berbagai perbaikan bagi PT Pertamina (Persero). Dia menegaskan, Dewan Komisaris terus mendorong dan mengawal agar seluruh jajaran perusahaan menjalankan asas transparansi. Selain itu, ungkap dia, Dewan Komisaris telah “menanam” orang dari KPK.
"Saya kira kita ibaratnya apa ya. Ada saya transparansi kita buka. Kita malah taruh orang di Sesdekom ini orang dari KPK. Jadi sekarang kita sudah MoU dengan KPK. KPK setiap saat bisa minta data apa saja dengan kita," tegas BTP sebagaimana dikutip dari akun Youtube Pertamina, Rabu (5/8/2020) sore. (Baca juga: Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK)
Lebih dari itu, ungkap BTP, sebagai Komisaris Utama, maka dia tidak akan segan-segan melacak keluar-masuk uang dari siapapun di dalam PT Pertamina (Persero) yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pelacakan tersebut, dengan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Jadi sekali lagi, siapapun yang korup di Pertamina hati-hati anda nikmati. Kami akan lacak anda, melalui PPATK," ucapnya.
Lantas siapa orang dari KPK yang ditempatkan menjadi Sekretaris Dewan Komisaris (Sesdekom) PT Pertamina (Persero)?. Berdasarkan penelusuran, orang yang dimaksud BTP tadi adalah Sutarno Bintoro. Pria yang karib disapa Bintoro ini dilantik menjadi Sesdekom PT Pertamina (Persero) pada 1 April 2020 oleh Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Sutarno Bintoro memilik jejak panjang di KPK. Dia masuk menjadi pegawai KPK melalui program “Indonesia Memanggil 3” (2007/2008). Selama di KPK, Bintoro pernah bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan, dan fungsional monitor di Direktorat Monitor pada Kedeputian Bidang Informasi dan Data (Inda).
Selain itu, Bintoro juga pernah menjadi Spesialis Kerja Sama Aparat Penegak Hukum (Apgakum) pada Kedeputian Bidang Inda serta sempat diperbantukan di Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pada Unit Kerja Koordinasi Wilayah (Korwil).
Dari sisi pendidikan, Bintoro merupakan lulusan strata satu Ilmu Manajemen Universitas Bakrie dan strata satu Sastra Indonesia (Jurnalistik) Universitas Negeri Yogyakarta. Selepas itu Bintoro meraih gelar strata dua program Magister Manajemen Universitas Trisakti.
Terakhir, dia merampungkan pendidikan strata tiga Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya. Disertasinya berjudul “Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010) pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam Rangka Penanganan Pencucian Uang di Pasar Modal”.
Pernyataan ini disampaikan Ahok melalui video yang dilansir PT Pertamina (Persero) di akun YouTube “Pertamina” pada Senin (3/8/2020). Video ini dibuat judul “Komisaris Utama Bicara Arah Baru Pertamina”. (Baca juga: Cerita Pengalaman, Wakil Ketua KPK Ungkap Praktik Pungutan Pelantikan)
Ahok yang kini ingin dipanggil dengan sebutan BTP menyatakan, dia bersama jajaran Dewan Komisaris sangat serius melakukan berbagai perbaikan bagi PT Pertamina (Persero). Dia menegaskan, Dewan Komisaris terus mendorong dan mengawal agar seluruh jajaran perusahaan menjalankan asas transparansi. Selain itu, ungkap dia, Dewan Komisaris telah “menanam” orang dari KPK.
"Saya kira kita ibaratnya apa ya. Ada saya transparansi kita buka. Kita malah taruh orang di Sesdekom ini orang dari KPK. Jadi sekarang kita sudah MoU dengan KPK. KPK setiap saat bisa minta data apa saja dengan kita," tegas BTP sebagaimana dikutip dari akun Youtube Pertamina, Rabu (5/8/2020) sore. (Baca juga: Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK)
Lebih dari itu, ungkap BTP, sebagai Komisaris Utama, maka dia tidak akan segan-segan melacak keluar-masuk uang dari siapapun di dalam PT Pertamina (Persero) yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pelacakan tersebut, dengan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Jadi sekali lagi, siapapun yang korup di Pertamina hati-hati anda nikmati. Kami akan lacak anda, melalui PPATK," ucapnya.
Lantas siapa orang dari KPK yang ditempatkan menjadi Sekretaris Dewan Komisaris (Sesdekom) PT Pertamina (Persero)?. Berdasarkan penelusuran, orang yang dimaksud BTP tadi adalah Sutarno Bintoro. Pria yang karib disapa Bintoro ini dilantik menjadi Sesdekom PT Pertamina (Persero) pada 1 April 2020 oleh Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Sutarno Bintoro memilik jejak panjang di KPK. Dia masuk menjadi pegawai KPK melalui program “Indonesia Memanggil 3” (2007/2008). Selama di KPK, Bintoro pernah bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan, dan fungsional monitor di Direktorat Monitor pada Kedeputian Bidang Informasi dan Data (Inda).
Selain itu, Bintoro juga pernah menjadi Spesialis Kerja Sama Aparat Penegak Hukum (Apgakum) pada Kedeputian Bidang Inda serta sempat diperbantukan di Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pada Unit Kerja Koordinasi Wilayah (Korwil).
Dari sisi pendidikan, Bintoro merupakan lulusan strata satu Ilmu Manajemen Universitas Bakrie dan strata satu Sastra Indonesia (Jurnalistik) Universitas Negeri Yogyakarta. Selepas itu Bintoro meraih gelar strata dua program Magister Manajemen Universitas Trisakti.
Terakhir, dia merampungkan pendidikan strata tiga Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya. Disertasinya berjudul “Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010) pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam Rangka Penanganan Pencucian Uang di Pasar Modal”.