Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:37 WIB
loading...
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antikorupsi tersebut. Hal tersebut disampaikan pada merilis laporan pelaksanaan tugas semester I 2020.
"Pengaduan soal tipikor banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," ungkap Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui webinar di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
(Baca: Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin)
Tumpak mengungkapkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam. Antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat.
Lalu aduan yang dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.
"Pengaduan soal tipikor banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," ungkap Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui webinar di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
(Baca: Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin)
Tumpak mengungkapkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam. Antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat.
Lalu aduan yang dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.
Lihat Juga :