Cerita Pengalaman, Wakil Ketua KPK Ungkap Praktik Pungutan Pelantikan
Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:58 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Mahkamah Agung (MA) atas penerbitan SEMA Nomor: 7 Tahun 2020 yang melarang pungutan kegiatan-kegiatan dinas di lembaga peradilan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, setiap kebijakan yang antikorupsi harus diapresiasi dan disambut baik. Dia mencontohkan pengalamannya sebagai mantan hakim tinggi maupun ketua pengadilan negeri.
Seingat Nawawi, ada mata anggaran biaya pelantikan di setiap pengadilan. Hanya, nominalnya dipandang relatif kecil, tidak sebanding dengan jumlah undangan.
(Baca: Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Pungutan Kegiatan Dinas di Pengadilan)
"Didasari itu, kemudian biasanya pejabat yang akan dilantik harus ikut merogoh kocek untuk 'membiayai' konsumsi dan segala tetek bengek yang berkaitan giat (kegiatan) tersebut. Nah besaran rogohan kocek untuk 'membiayai' konsumsi dan lain-lain itulah yang kemudian dilihat sebagai pungutan," tegas Nawawi kepada SINDO Media di Jakarta, Rabu (5/8/2029).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, setiap kebijakan yang antikorupsi harus diapresiasi dan disambut baik. Dia mencontohkan pengalamannya sebagai mantan hakim tinggi maupun ketua pengadilan negeri.
Seingat Nawawi, ada mata anggaran biaya pelantikan di setiap pengadilan. Hanya, nominalnya dipandang relatif kecil, tidak sebanding dengan jumlah undangan.
(Baca: Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Pungutan Kegiatan Dinas di Pengadilan)
"Didasari itu, kemudian biasanya pejabat yang akan dilantik harus ikut merogoh kocek untuk 'membiayai' konsumsi dan segala tetek bengek yang berkaitan giat (kegiatan) tersebut. Nah besaran rogohan kocek untuk 'membiayai' konsumsi dan lain-lain itulah yang kemudian dilihat sebagai pungutan," tegas Nawawi kepada SINDO Media di Jakarta, Rabu (5/8/2029).
Lihat Juga :