Akademisi Hukum Sebut Anwar Usman Diduga Jadikan MK Alat Politik Pragmatis
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
2. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
3. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
4. 4 orang hakim: menolak (open legal policy pembentuk undang-undang). Dengan komposisi seperti ini, mestinya perkara belum bisa diputus karena tidak ada yang mayoritas.
"Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai," ucapnya.
Lanjut dia, putusan ini ternyata belum selesai. Menurut Beni, ketika sebuah Putusan Mahkamah belum selesai, maka seharusnya kebijaksanaan Anwar Usman utk mencarikan solusi dan mengadakan RPH kembali.
"Sehingga tidak melahirkan Putusan yang cacat," katanya.
Dia menuturkan, perkara tersebut seharusnya ditolak. Sebab, pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy atau kewenangan pembuat Undang-undang yakni DPR dan Pemerintah.
"Justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni," jelasnya.
Putusan tersebut kata Beni membuat independensi MK dipertanyakan. Kata dia konstitusi telah tersandera oleh cabang kekuasaan lain. Termasuk oleh kepentingan elite oligarki.
"Hal tersebut langsung terkonfirmasi tidak selang beberapa hari setelah putusan MK diputus, Gibran Rakabuming, Keponakan Ketua MK langsung bisa mencalonkan diri menjadi Cawapres-nya pasangan Capres Prabowo yang sebelumnya tidak memenuhi di dalam ketentuan UU Pemilu," jelasnya.
"Ini tentu saja semakin menguatkan kami mengapa Anwar Usman layak untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh MKMK," tutupnya.
3. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
4. 4 orang hakim: menolak (open legal policy pembentuk undang-undang). Dengan komposisi seperti ini, mestinya perkara belum bisa diputus karena tidak ada yang mayoritas.
"Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai," ucapnya.
Lanjut dia, putusan ini ternyata belum selesai. Menurut Beni, ketika sebuah Putusan Mahkamah belum selesai, maka seharusnya kebijaksanaan Anwar Usman utk mencarikan solusi dan mengadakan RPH kembali.
"Sehingga tidak melahirkan Putusan yang cacat," katanya.
Dia menuturkan, perkara tersebut seharusnya ditolak. Sebab, pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy atau kewenangan pembuat Undang-undang yakni DPR dan Pemerintah.
"Justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni," jelasnya.
Putusan tersebut kata Beni membuat independensi MK dipertanyakan. Kata dia konstitusi telah tersandera oleh cabang kekuasaan lain. Termasuk oleh kepentingan elite oligarki.
"Hal tersebut langsung terkonfirmasi tidak selang beberapa hari setelah putusan MK diputus, Gibran Rakabuming, Keponakan Ketua MK langsung bisa mencalonkan diri menjadi Cawapres-nya pasangan Capres Prabowo yang sebelumnya tidak memenuhi di dalam ketentuan UU Pemilu," jelasnya.
"Ini tentu saja semakin menguatkan kami mengapa Anwar Usman layak untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh MKMK," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :