Akademisi Hukum Sebut Anwar Usman Diduga Jadikan MK Alat Politik Pragmatis

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 20:14 WIB
loading...
Akademisi Hukum Sebut...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dinilai telah membiarkan lembaga yang dia pimpinnya tersebut sebagai alat politik, Jumat (27/10/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman , dinilai telah membiarkan lembaga yang dia pimpin tersebut sebagai alat politik. Hal ini dikatakan oleh Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia.

Pandangan tersebut berkaitan dengan putusan MK yang telah mengabulkan gugatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.

"Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (27/10/2023).

Dia menuturkan, putusan tersebut telah berseberangan dengan prinsip nemo judex in causa sua yang artinya, tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.

"Ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki agar hakim tidak boleh menangani perkara yang berkiatan dengan dirinya," kata Beni.

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Beni merupakan salah satu dari 16 guru besar dan akademisi yang melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Pada guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.

Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor:

1. Prof Denny Indrayana.
2. Prof Hesti Armiwulan.
3. Prof Muchamad Ali Safaat.
4. Prof Susi Dwi Harijanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Berita Terkini
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Infografis
MKMK Berhentikan Anwar...
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved