Akademisi Hukum Sebut Anwar Usman Diduga Jadikan MK Alat Politik Pragmatis

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 20:14 WIB
loading...
Akademisi Hukum Sebut Anwar Usman Diduga Jadikan MK Alat Politik Pragmatis
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dinilai telah membiarkan lembaga yang dia pimpinnya tersebut sebagai alat politik, Jumat (27/10/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman , dinilai telah membiarkan lembaga yang dia pimpin tersebut sebagai alat politik. Hal ini dikatakan oleh Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia.

Pandangan tersebut berkaitan dengan putusan MK yang telah mengabulkan gugatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.

"Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (27/10/2023).

Dia menuturkan, putusan tersebut telah berseberangan dengan prinsip nemo judex in causa sua yang artinya, tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.

"Ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki agar hakim tidak boleh menangani perkara yang berkiatan dengan dirinya," kata Beni.



Beni merupakan salah satu dari 16 guru besar dan akademisi yang melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Pada guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.

Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor:

1. Prof Denny Indrayana.
2. Prof Hesti Armiwulan.
3. Prof Muchamad Ali Safaat.
4. Prof Susi Dwi Harijanti.

5. Dr Aan Eko Widiarto.
6. Dr Auliya Khasanofa.
7. Dr Dhia Al Uyun.
8. Dr Herdiansyah Hamzah.

9. Dr Herlambang P Wiratraman.
10. Iwan Satriawan.
11. Richo Andi Wibowo.
12. Dr. Yance Arizona.

13. Beni Kurnia Illahi.
14. Bivitri Susanti.
15. Feri Amsari.
16. Warkhatun Najidah.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)