Akademisi Hukum Sebut Anwar Usman Diduga Jadikan MK Alat Politik Pragmatis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman , dinilai telah membiarkan lembaga yang dia pimpin tersebut sebagai alat politik. Hal ini dikatakan oleh Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia.
Pandangan tersebut berkaitan dengan putusan MK yang telah mengabulkan gugatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.
"Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (27/10/2023).
Dia menuturkan, putusan tersebut telah berseberangan dengan prinsip nemo judex in causa sua yang artinya, tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.
"Ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki agar hakim tidak boleh menangani perkara yang berkiatan dengan dirinya," kata Beni.
Beni merupakan salah satu dari 16 guru besar dan akademisi yang melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Pada guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.
Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor:
Pandangan tersebut berkaitan dengan putusan MK yang telah mengabulkan gugatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.
"Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (27/10/2023).
Dia menuturkan, putusan tersebut telah berseberangan dengan prinsip nemo judex in causa sua yang artinya, tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.
"Ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki agar hakim tidak boleh menangani perkara yang berkiatan dengan dirinya," kata Beni.
Beni merupakan salah satu dari 16 guru besar dan akademisi yang melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Pada guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.
Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor: