Pembahasan RPP Kesehatan Dinilai Tak Beri Ruang Partisipasi Petani Tembakau

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 19:21 WIB
loading...
Pembahasan RPP Kesehatan Dinilai Tak Beri Ruang Partisipasi Petani Tembakau
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai tidak memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji menilai pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tidak memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau. Bahkan, kata dia, proses pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini terkesan dipaksakan untuk diterima.

"Pasal-pasal (tembakau) itu sepertinya terselubung. Pasal-pasal yang terkait dengan pertembakauan tidak disosialisasikan sebelum RPP itu ada. Semestinya sejak dari wacana, paling tidak melibatkan semua stakeholders yang terkait. Di situ kami petani tembakau tidak dilibatkan dari awal ketika pemerintah mengusulkan RPP Kesehatan," kata Agus dalam siaran persnya, Jumat (27/10/2023).

Pemerintah saat ini yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan. Dalam draf RPP Kesehatan, pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau, misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail, dan tidak boleh beriklan secara daring.



Dia mengaku pernah mengikuti rapat sosialisasi RPP Kesehatan. Namun, dia melihat minim sekali partisipasi dari pihak ekosistem pertembakauan yang dilibatkan. Karena itu, dia sangat menyayangkan hal itu.

Karena, menurut dia, semestinya bila membahas tembakau dan kesehatan, pembahasannya harus lintas kementerian. Sebab, seharusnya petani tembakau, Kementerian Pertanian, dan kementerian terkait ekonomi diundang secara proporsional.

"Saya pernah diundang (diskusi), kemudian saya melihat bahwa ini dipaksakan. Ini bukan musyawarah untuk menciptakan solusi, tapi ini kelihatannya kekuasaan yang memang digunakan agar orang itu dipaksa untuk mau, enggak ada pilihan lain," kata Agus.

Dia pun mengingatkan bahwa jumlah pelaku ekonomi di industri tembakau sangatlah besar. Untuk petani saja, jumlahnya sekitar 3,1 juta orang, belum termasuk buruh tani. Hal ini belum menghitung pekerja dari sektor pendukung lain seperti buruh angkut, sopir truk, dan lain-lain.

Kondisi menjelaskan perputaran ekonomi dari sektor tembakau sangat besar di tingkat masyarakat bawah. "Kalau sebelum dibikin aturan-aturan yang mengebiri pertembakauan, ini (sektor tembakau) sangat signifikan, karena tembakau ketika panen bisa menunjang masa depan para petani tembakau, anak-anak untuk sekolah, dan ekonomi keluarga," kata Agus.

Pada saat yang sama, industri tembakau saat ini sedang mengalami penurunan yang tajam selama 10 tahun ke belakang. Dia merasa bahwa kesejahteraan para petani yang menjual tanaman tembakau terus menurun.

Hal ini juga linear dengan penurunan produksi legal dari produk rokok, yang juga diikuti oleh penurunan angka prevalensi perokok dewasa selama 5 tahun terakhir menurut data BPS. Penolakan RPP Kesehatan terjadi di berbagai tempat.

Pada pekan lalu, sekelompok pekerja tembakau melakukan aksi membagikan lembaran aspirasi di beberapa kantor Kementerian di Jakarta. Di Yogyakarta, Komunitas Kretek bersama anak-anak muda Sleman mengadakan konser sederhana mengkritik RPP Kesehatan.

Agus sebagai bagian dari petani tembakau menanggapi hal ini sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap para pekerja dan petani tembakau. "Mereka buruh tembakau ketika RPP Kesehatan disahkan mereka juga terkena dampak negatif. Kami (para petani tembakau) sangat terbantu dengan adanya gerakan penolakan RPP Kesehatan dari semua pihak," kata Agus

Agus berharap pemerintah berkenan untuk membongkar ulang pasal-pasal tembakau yang ada di RPP Kesehatan. Dia berpendapat, para petani punya hak untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.

"Petani tembakau masih warga negara Indonesia yang sah, maka negara jangan sampai melupakannya. Dan tembakau adalah tidak lepas dari regulasi, ketika negara ini makmur maka semua petani harus dimakmurkan tanpa kecuali," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)