PP Kesehatan Terus Mendapat Penolakan

Jum'at, 13 September 2024 - 17:04 WIB
loading...
PP Kesehatan Terus Mendapat...
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terus mendapat penolakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ( UU Kesehatan ) terus mendapat penolakan. Salah satu pasal yang diperbincangkan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.

Usulan pasal tersebut ditolak berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.

Sebab, dia menilai penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. “Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pedagang kita menurun,” kata Suhendro dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).



Dia berpendapat, dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan tersebut harus di-review ulang oleh pemerintah baru. “Prabowo (Presiden Terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan,’ tuturnya.

Diketahui, proses penyusunan aturan UU Kesehatan dan PP Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski sejak awal mendapat banyak protes karena prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan tersebut tetap dilakukan pemerintah.

“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Suhendro.

Hal senada dikatakan oleh pemilik toko kelontong di Cianjur Enjang. Enjang berpendapat, aturan tersebut bisa membuat ekonominya makin susah. Selama berjualan, dia mengaku tidak pernah menjual barang yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak.

Dia menuturkan, keberadaan tokonya bukan baru satu atau dua tahun, melainkan sudah puluhan tahun. Dia melanjutkan, usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang menekan seperti yang tertuang tersebut justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Menkomdigi Targetkan...
Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Bakal Selesai Dalam Waktu 3 Bulan
Jokowi Naikkan Gaji...
Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Tunjangan hingga Rp56.500.000
DPR Minta PP 28/2024...
DPR Minta PP 28/2024 dan RPMK Ditinjau Ulang
Jelang Akhir Pemerintahan...
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Aprestindo Harap Permen PUPR Rest Area Diterapkan
Penjelasan Gappri terkait...
Penjelasan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
PP Kesehatan Dinilai...
PP Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Rekomendasi
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
Sampaikan Khotbah Salat...
Sampaikan Khotbah Salat Idulfitri, Khamenei: Israel Harus Diberantas
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
6 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
6 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
7 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
7 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
9 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
10 jam yang lalu
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved