Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Tunjangan hingga Rp56.500.000
Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:40 WIB
loading...
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata menaikkan gaji hakim sebelum resmi lengser pada Minggu (20/10/2024). FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) ternyata menaikkan gaji hakim sebelum resmi lengser pada Minggu (20/10/2024). Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.
"Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," bunyi Pasal 3D dari aturan tersebut.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
Sedangkan, bagi hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan.
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.
"Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," bunyi Pasal 3D dari aturan tersebut.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
Sedangkan, bagi hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan.
Lihat Juga :