Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:45 WIB
loading...
Petani cengkeh menolak aturan tembakau di RPP Kesehatan karena dinilai merugikan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Petani cengkeh menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan . Para petani meyakini dampak dari aturan tersebut dapat mematikan keberlangsungan mata pencaharian petani.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudhara, mengatakan RPP Kesehatan semestinya fokus pada pengaturan sistem kesehatan nasional, namun isi aturan yang ada saat ini terlalu luas sehingga dampaknya juga melebar termasuk ke sektor pertanian.
“Ini kesehatan tapi kok mengatur segala hal, bahkan menyangkut cengkeh kita. Padahal, cengkeh adalah bahan baku utama untuk membuat rokok kretek dan 97% di Indonesia adalah rokok kretek,” katanya saat diskusi Halaqoh Nasional “Telaah Rancangan RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif” yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: DPR Nilai RPP Kesehatan Rugikan Petani Tembakau
Budhyman melanjutkan, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan mengandung begitu banyak larangan bagi produk tembakau yang dapat menurunkan produksi rokok yang tentu berimbas pada merosotnya serapan cengkeh.
“Saat ini, jumlah petani cengkeh mencapai sekitar 1,5 juta orang. Kalau aturan ini diberlakukan, maka ini bisa jadi kerugian bagi para petani cengkeh. Kita tidak setuju dengan isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan,” katanya.
Baca juga: Kadin Minta Kemenkes Pisahkan Aturan Tembakau dari RPP Kesehatan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudhara, mengatakan RPP Kesehatan semestinya fokus pada pengaturan sistem kesehatan nasional, namun isi aturan yang ada saat ini terlalu luas sehingga dampaknya juga melebar termasuk ke sektor pertanian.
“Ini kesehatan tapi kok mengatur segala hal, bahkan menyangkut cengkeh kita. Padahal, cengkeh adalah bahan baku utama untuk membuat rokok kretek dan 97% di Indonesia adalah rokok kretek,” katanya saat diskusi Halaqoh Nasional “Telaah Rancangan RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif” yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: DPR Nilai RPP Kesehatan Rugikan Petani Tembakau
Budhyman melanjutkan, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan mengandung begitu banyak larangan bagi produk tembakau yang dapat menurunkan produksi rokok yang tentu berimbas pada merosotnya serapan cengkeh.
“Saat ini, jumlah petani cengkeh mencapai sekitar 1,5 juta orang. Kalau aturan ini diberlakukan, maka ini bisa jadi kerugian bagi para petani cengkeh. Kita tidak setuju dengan isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan,” katanya.
Baca juga: Kadin Minta Kemenkes Pisahkan Aturan Tembakau dari RPP Kesehatan
Lihat Juga :