Pakar Hukum Beberkan 3 Prinsip yang Dilanggar Ketua MK Anwar Usman
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 17:20 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai melanggar etik dan perilaku seorang hakim dalam memutuskan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden. Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.
"Setidaknya ada tiga prinsip yang telah dilanggar oleh Ketua MK Anwar Usman . Pelanggaran ini mestinya ditelaah oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan jika ditemukan ada pelanggaran etik, maka harus diberhentikan," kata Aan, Jumat (27/10/2023).
Menurut Aan, banyak masalah etik dan perilaku hakim yang dilanggar oleh Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan batas usia capres dan cawapres yang tadinya berusia minimal 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun ataupernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan MK tersebut membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun bisa maju menjadi cawapres.
Baca Juga: Sah! Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi
"Pertama adalah prinsip imparsialitas. Di mana hakim tidak bisa menjaga mana ranah pribadi dan konstitusi. Sehingga keputusannya berpengaruh terhadap individu dan keluarganya," kata dia.
"Setidaknya ada tiga prinsip yang telah dilanggar oleh Ketua MK Anwar Usman . Pelanggaran ini mestinya ditelaah oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan jika ditemukan ada pelanggaran etik, maka harus diberhentikan," kata Aan, Jumat (27/10/2023).
Menurut Aan, banyak masalah etik dan perilaku hakim yang dilanggar oleh Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan batas usia capres dan cawapres yang tadinya berusia minimal 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun ataupernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan MK tersebut membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun bisa maju menjadi cawapres.
Baca Juga: Sah! Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi
"Pertama adalah prinsip imparsialitas. Di mana hakim tidak bisa menjaga mana ranah pribadi dan konstitusi. Sehingga keputusannya berpengaruh terhadap individu dan keluarganya," kata dia.
Lihat Juga :