Anwar Usman Diduga Kuat Membiarkan Mahkamah Konstitusi Jadi Alat Politik Pragmatis
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, kata dia, posisi hakim MK terkait putusan syarat usia capres/cawapres adalah: (1) 3 hakim: syarat usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada. (2) 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Lalu, (3) 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi. (4) 4 orang hakim: menolak (open legal policy pembentuk undang-undang).
Baca juga: Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Nepotisme, Ketua MK Anwar Usman: Saya Ketawa Saja
"Dengan komposisi seperti ini, mestinya perkara belum bisa diputus karena tidak ada yang mayoritas. Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai," tuturnya.
Beni menuturkan, putusan ini ternyata belum selesai. Ketika sebuah putusan Mahkamah belum selesai, maka di sana seharusnya kebijaksanaan Ketua MK Anwar Usman untuk mencarikan solusi dan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kembali, sehingga tak melahirkan putusan yang cacat.
"Ketiga, perkara yang materi permohonannya seharusnya ditolak oleh MK karena pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk UU (pemerintah dan DPR), justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni," pungkasnya.
Lalu, (3) 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi. (4) 4 orang hakim: menolak (open legal policy pembentuk undang-undang).
Baca juga: Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Nepotisme, Ketua MK Anwar Usman: Saya Ketawa Saja
"Dengan komposisi seperti ini, mestinya perkara belum bisa diputus karena tidak ada yang mayoritas. Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai," tuturnya.
Beni menuturkan, putusan ini ternyata belum selesai. Ketika sebuah putusan Mahkamah belum selesai, maka di sana seharusnya kebijaksanaan Ketua MK Anwar Usman untuk mencarikan solusi dan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kembali, sehingga tak melahirkan putusan yang cacat.
"Ketiga, perkara yang materi permohonannya seharusnya ditolak oleh MK karena pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk UU (pemerintah dan DPR), justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni," pungkasnya.
Lihat Juga :