Anwar Usman Diduga Kuat Membiarkan Mahkamah Konstitusi Jadi Alat Politik Pragmatis
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 12:40 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terus mendapatkan kritikan pascaputusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Foto/Dok MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terus mendapatkan kritikan pascaputusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Kali ini, kritikan disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi.
Beni mengungkapkan, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sejak awal sudah memprediksi putusan MK tentang batas usia capres-cawapres itu bakal berujung seperti saat ini. Apalagi, semakin kuat dengan komposisi 9 hakim MK yang memutus perkara nomor 90 itu.
"Pertama, lewat putusan MK Nomor 90, Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu," ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: 16 Guru Besar Bidang Hukum Ramai-ramai Minta Anwar Usman Dipecat
Sehingga, kata dia, dapat dilangkahi apabila yang mencalonkan diri pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini tentu saja berseberangan dengan prinsip nemo judex in causa sua dan ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki agar hakim tak boleh menangani perkara yang berkaitan dengan dirinya.
Beni mengungkapkan, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sejak awal sudah memprediksi putusan MK tentang batas usia capres-cawapres itu bakal berujung seperti saat ini. Apalagi, semakin kuat dengan komposisi 9 hakim MK yang memutus perkara nomor 90 itu.
"Pertama, lewat putusan MK Nomor 90, Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu," ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: 16 Guru Besar Bidang Hukum Ramai-ramai Minta Anwar Usman Dipecat
Sehingga, kata dia, dapat dilangkahi apabila yang mencalonkan diri pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini tentu saja berseberangan dengan prinsip nemo judex in causa sua dan ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki agar hakim tak boleh menangani perkara yang berkaitan dengan dirinya.
Lihat Juga :