Daftar 12 Pihak Laporkan Anwar Usman Cs terkait Dugaan Pelanggaran Etik
loading...
A
A
A
7. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
8. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)
9. Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion-nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Daring)
10. Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan. (Tidak hadir)
11. Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi. (Tidak Hadir)
12. Lembaga Pemantau Dan Pengawas Pejabat Negara. (Tidak Hadir)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang klarifikasi ini penting dilakukan.
"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari perekat nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," jelasnya.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
8. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)
9. Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion-nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Daring)
10. Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan. (Tidak hadir)
11. Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi. (Tidak Hadir)
12. Lembaga Pemantau Dan Pengawas Pejabat Negara. (Tidak Hadir)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang klarifikasi ini penting dilakukan.
"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari perekat nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," jelasnya.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.