Daftar 12 Pihak Laporkan Anwar Usman Cs terkait Dugaan Pelanggaran Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 12 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya masuk ke dewan etik. Namun, saat sidang mendengarkan keterangan pelapor hanya sembilan pihak saja yang hadir.
Enam di antaranya hadir langsung ruang sidang MK lantai 4, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). Tiga pihak hadir secara daring dan tiga lainnya tidak hadir.
Berikut daftarnya :
1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang melaporkan Anwar Usman soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Hadir Luring)
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan 9 hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
3. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion-nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Luring)
4. Perhimpunan Pemuda Madani yang melaporkan Anwar Usman, Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
5. Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
6. Integrity Indrayana Center yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)
7. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
8. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)
9. Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion-nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Daring)
10. Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan. (Tidak hadir)
11. Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi. (Tidak Hadir)
12. Lembaga Pemantau Dan Pengawas Pejabat Negara. (Tidak Hadir)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang klarifikasi ini penting dilakukan.
"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari perekat nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," jelasnya.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023).
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman Cs atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sejauh ini sudah ada 12 laporan yang masuk.
Enam di antaranya hadir langsung ruang sidang MK lantai 4, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). Tiga pihak hadir secara daring dan tiga lainnya tidak hadir.
Berikut daftarnya :
1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang melaporkan Anwar Usman soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Hadir Luring)
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan 9 hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
3. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion-nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Luring)
4. Perhimpunan Pemuda Madani yang melaporkan Anwar Usman, Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
5. Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
6. Integrity Indrayana Center yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)
7. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
8. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)
9. Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion-nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Daring)
10. Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan. (Tidak hadir)
11. Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi. (Tidak Hadir)
12. Lembaga Pemantau Dan Pengawas Pejabat Negara. (Tidak Hadir)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang klarifikasi ini penting dilakukan.
"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari perekat nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," jelasnya.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023).
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman Cs atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sejauh ini sudah ada 12 laporan yang masuk.
(maf)