Jimly: Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, MKMK resmi dibentuk berisikan 3 tokoh yang berasal dari unsur masyarakat, hakim konstitusi aktif dan akademisi yakni Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat) Wahidudin Adams (hakim konstitusi aktif) dan Bintan Saragih (akademisi bidang hukum).
Saat ini , terdapat 10 laporan yang masuk di dewan etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkn kepada Anwar Usman cs.
Namun, laporan yang dihimpun ada 4, di antaranya :
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Di antaranya Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau Dissenting oppinion di sidang putusan capres cawapres 40 tahun. (Irfan Maulana/MPI)
Saat ini , terdapat 10 laporan yang masuk di dewan etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkn kepada Anwar Usman cs.
Namun, laporan yang dihimpun ada 4, di antaranya :
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Di antaranya Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau Dissenting oppinion di sidang putusan capres cawapres 40 tahun. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)