Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:34 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara yang diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon). Foto/Danan Daya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara (Taput) yang diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).

Dengan ditolaknya gugatan itu maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang.

Baca juga: Ketua DPW Perindo Sumut JTP Hutabarat Menang Pilkada Taput 2024

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil tersebut tidak bisa dibuktikan secara jelas.



"Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan sejumlah pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir dan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail suara pihak terkait," kata Ridwan.

Baca Scope: Pagar Bambu di Perairan Tangerang yang Bikin Gaduh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Stafsus Menag Ajak Jemaat...
Stafsus Menag Ajak Jemaat Gereja HKBP Pardomuan Silangkitang Perkuat Persatuan
Gibran Temui Korban...
Gibran Temui Korban Longsor di Tapanuli Utara, Janji Bangun Kembali Rumah yang Rusak
Bantuan Terus Dikirim...
Bantuan Terus Dikirim Pakai Heli dan Makan Gratis, Warga Tapanuli Tengah Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
Rekomendasi
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
RSCM Apresiasi Donor...
RSCM Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Bantu Penuhi Kebutuhan 100 Kantong Darah per Hari
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved