Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara
Selasa, 04 Februari 2025 - 14:34 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara yang diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon). Foto/Danan Daya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara (Taput) yang diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).
Dengan ditolaknya gugatan itu maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang.
Baca juga: Ketua DPW Perindo Sumut JTP Hutabarat Menang Pilkada Taput 2024
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil tersebut tidak bisa dibuktikan secara jelas.
"Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan sejumlah pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir dan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail suara pihak terkait," kata Ridwan.
Baca Scope: Pagar Bambu di Perairan Tangerang yang Bikin Gaduh
Dengan ditolaknya gugatan itu maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang.
Baca juga: Ketua DPW Perindo Sumut JTP Hutabarat Menang Pilkada Taput 2024
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil tersebut tidak bisa dibuktikan secara jelas.
"Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan sejumlah pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir dan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail suara pihak terkait," kata Ridwan.
Baca Scope: Pagar Bambu di Perairan Tangerang yang Bikin Gaduh
Lihat Juga :