Nasib Prabowo Nyapres 2024 Ditentukan Mahkamah Konstitusi Hari Ini
loading...
A
A
A
Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres.
Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk Gibran dari sang paman, Ketua MK Anwar Usman. Sebab, dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024.
Lihat Juga: Beredar Surat Ajakan Prabowo Memilih RK-Suswono, Riza Patria: Dibuat Bukan pada Masa Tenang
Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk Gibran dari sang paman, Ketua MK Anwar Usman. Sebab, dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024.
Lihat Juga: Beredar Surat Ajakan Prabowo Memilih RK-Suswono, Riza Patria: Dibuat Bukan pada Masa Tenang
(rca)