Nasib Prabowo Nyapres 2024 Ditentukan Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Senin, 23 Oktober 2023 - 06:27 WIB
loading...
Nasib Prabowo Nyapres...
Putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Angkringan Omah Semar, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023) malam. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Nasib Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bisa nyapres atau tidak di Pilpres 2024 ditentukan Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada hari ini. MK menggelar sidang pembacaan putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada pukul 10.00 WIB, Senin (23/10/2023).

“Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023. Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pemohon: Rudy Hartono. Acara Sidang: Pengucapan Putusan,” bunyi informasi jadwal sidang di laman resmi MK.

Prabowo terancam tidak bisa maju ke Pilpres 2024 jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Pasalnya, usia Ketua Umum Partai Gerindra itu kini 72 tahun.

Baca juga: Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo



Sedangkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sama-sama berusia 54 tahun. Adapun calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar, Mahfud MD berusia 66 tahun.

Kemudian, cawapres pendamping Anies, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berusia 57 tahun.

Dilansir laman resmi MK, Rudy Hartono menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: The Gladiator of Constitution

Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono selaku pemohon menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Pemohon menyebutkan pembatasan usia maksimal capres/cawapres ini memiliki nilai penting dalam penguatan dan pengukuhan sistem presidensial sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden memiliki posisi sentral dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Kredibilitas MK Tangani Sengketa Pemilu Diragukan Pascaputusan Usia Cawapres

Oleh karena posisi Presiden yang demikian, diperlukan kemampuan jasmani dan rohani yang baik. Sehingga pengaturan batas usia maksimal harus dibaca dalam perspektif pengejawantahan frasa “mampu jasmani dan rohani” guna penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan.

Pada ilustrasi singkat, pemohon mengadopsi batas usia ini pada jabatan Hakim Agung yang menempati cabang kekuasaan yudikatif. Pada Pasal 11 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) disebutkan tentang usia pensiun hakim agung di usia 70 tahun.

“Maka ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia capres/cawapres ini justru berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif bilamana disandingkan dengan jabatan publik lainnya, mulai dari hakim agung MA, hakim MK, serta PNS yang memangku jabatan fungsional,” kata Rudy.

Untuk itu, Pemohon memohon dalam petitum agar Mahkamah menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui sebelumnya, Prabowo mengumumkan Gibran sebagai cawapresnya. Pengumuman itu disampaikan Prabowo setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Hadir Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Duet Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023. "Pada tanggal 25 hari Rabu kita akan mendaftar ke KPU," kata Prabowo Subianto saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres.

Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk Gibran dari sang paman, Ketua MK Anwar Usman. Sebab, dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved