Nasib Prabowo Nyapres 2024 Ditentukan Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Senin, 23 Oktober 2023 - 06:27 WIB
loading...
Nasib Prabowo Nyapres 2024 Ditentukan Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Angkringan Omah Semar, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023) malam. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Nasib Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bisa nyapres atau tidak di Pilpres 2024 ditentukan Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada hari ini. MK menggelar sidang pembacaan putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada pukul 10.00 WIB, Senin (23/10/2023).

“Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023. Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pemohon: Rudy Hartono. Acara Sidang: Pengucapan Putusan,” bunyi informasi jadwal sidang di laman resmi MK.

Prabowo terancam tidak bisa maju ke Pilpres 2024 jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Pasalnya, usia Ketua Umum Partai Gerindra itu kini 72 tahun.





Sedangkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sama-sama berusia 54 tahun. Adapun calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar, Mahfud MD berusia 66 tahun.

Kemudian, cawapres pendamping Anies, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berusia 57 tahun.

Dilansir laman resmi MK, Rudy Hartono menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).



Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3779 seconds (0.1#10.140)