Kredibilitas MK Tangani Sengketa Pemilu Diragukan Pascaputusan Usia Cawapres
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Petrus mengungkapkan kondisi MK di mana Anwar Usman tidak bisa netral, bahkan berkepentingan dan menjadi kaki dari kekuasaan eksekutif. Menurut dia, kondisi itu akan menjadi ancaman serius terhadap posisi MK ke depan menghadapi sengketa Pilpres 2024.
“Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi harus memecat Anwar Usman agar memutus mata rantai nepotisme menciptakan dinasti politik Jokowi dalam pemerintahan tidak saja di eksekutif, tetapi juga di yudikatif khususnya MK,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan oleh Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam. “Benar, hal itu berdampak pada kredibilitas MK. Hal ini juga bisa akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap MK selaku lembaga yang akan menyidangkan sengketa pemilu dan Pilpres 2024 nanti,” kata Umam yang juga sebagai Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) ini.
Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan MK tersebut tidak sah. “Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya.
“Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi harus memecat Anwar Usman agar memutus mata rantai nepotisme menciptakan dinasti politik Jokowi dalam pemerintahan tidak saja di eksekutif, tetapi juga di yudikatif khususnya MK,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan oleh Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam. “Benar, hal itu berdampak pada kredibilitas MK. Hal ini juga bisa akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap MK selaku lembaga yang akan menyidangkan sengketa pemilu dan Pilpres 2024 nanti,” kata Umam yang juga sebagai Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) ini.
Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan MK tersebut tidak sah. “Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya.
Lihat Juga :