Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman

Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:01 WIB
loading...
Majelis Kehormatan Mahkamah...
Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi didesak memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Anwar Usman. Foto/Dok MK
A A A
JAKARTA - Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didesak memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Anwar Usman usai MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru.

Adapun desakan itu datang dari Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi). “Kami Aliansi dengan ini memohon dan mendesak agar Dewan Etik dan Majelis Kehormatan MK untuk melaksanakan tugas pengawasan Mahkamah Konstitusi dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Yang Mulia hakim konstitusi Anwar Usman, terkhusus terkait prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, yang diatur dalam Pasal 15 UU MK,” kata Advokat Alumni Universitas Gadjah Mada Mangatta Toding Allo dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/10/2023).

"Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, guna memastikan terjaganya integritas, marwah, serta martabat Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Baca juga: Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Setara Institute: MK Promosikan Constitutional Evil



Dia juga menyampaikan bahwa Aliansi menyayangkan terkait putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review (JR) secara sebagian, sehingga mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Para Advokat dan Ahli Hukum yang tergabung dalam Aliansi sangat menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan judicial review (JR) secara sebagian, sehingga mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai persyaratan calon Presiden dan calon wakil presiden," ucapnya.

Sementara itu, Advokat Alumni Universitas Padjadjaran Romy Jiwaperwira menjelaskan bahwa Aliansi menyayangkan putusan MK terkait batas usia dapat berimplikasi dan mulai berlaku pada Pilpres 2024.

"Putusan MK telah memperluas persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, yang sebelumnya mensyaratkan 'berusia paling rendah 40 tahun', diubah menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah',” tutur Romy.

“Implikasi dari putusan MK ini adalah memungkinkan bagi seorang yang belum berusia 40 tahun untuk memiliki kesempatan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, yang mulai berlaku pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," sambung Romy.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Teroris Ledakkan Bom...
Teroris Ledakkan Bom di California Amerika Serikat, Telan Korban Jiwa
Malam Penentuan dan...
Malam Penentuan dan Nostalgia: Apakah Fajar atau Shabrina Sang The Next Indonesian Idol XIII?
Patung Ibu Negara AS...
Patung Ibu Negara AS Melania Trump Dirusak dan Dimutilasi, Hanya Tersisa Kaki
Berita Terkini
Guru Besar UI Dukung...
Guru Besar UI Dukung Pemberantasan Judi Online, Dorong Pemerintah Tiru UEA dan Malaysia
Didampingi Prananda...
Didampingi Prananda Prabowo, Megawati akan Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDIP
3 Panglima TNI dari...
3 Panglima TNI dari Matra Laut, Ada yang Pernah Menjabat Pangkogabwilhan I
Aksi Bela Palestina,...
Aksi Bela Palestina, Din Syamsuddin Sarankan Pemerintah Bangun Lagi RS Indonesia dan Kirim Pasukan TNI
Din Syamsuddin Minta...
Din Syamsuddin Minta Presiden Prabowo Galang Dukungan Internasional Bela Palestina
Jupiter Aerobatic Team...
Jupiter Aerobatic Team Latihan Perdana Jelang Pembukaan LIMA 2025
Infografis
Gelar Konferensi Pers,...
Gelar Konferensi Pers, Anwar Usman Kembalii Langgar Etik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved