Kredibilitas MK Tangani Sengketa Pemilu Diragukan Pascaputusan Usia Cawapres
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:27 WIB
loading...
Kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu diragukan pascaputusan terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kredibilitas Mahkamah Konstitusi ( MK ) menangani sengketa pemilu diragukan pascaputusan terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden ( cawapres ). Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Menurut Koordinator Advokat Perekat Nusantara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, MK juga sudah tidak bisa dipercaya lagi pascaputusan tersebut.
“Bukan hanya diragukan, tetapi sudah tidak bisa dipercaya lagi, karena Ketua MK Anwar Usman tidak mampu melepaskan dirinya dari hubungan keluarga semenda dengan Presiden Jokowi, sebagaimana terbukti dari putusan uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membawa misi kepentingan Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Menurut Koordinator Advokat Perekat Nusantara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, MK juga sudah tidak bisa dipercaya lagi pascaputusan tersebut.
“Bukan hanya diragukan, tetapi sudah tidak bisa dipercaya lagi, karena Ketua MK Anwar Usman tidak mampu melepaskan dirinya dari hubungan keluarga semenda dengan Presiden Jokowi, sebagaimana terbukti dari putusan uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membawa misi kepentingan Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik
Lihat Juga :