Respons Putusan MK, DPR Minta KPU Tetap Berpedoman pada UU yang Masih Berlaku
Rabu, 18 Oktober 2023 - 03:32 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin turut angkat bicara ihwal putusan MK yang membolehkan kepala daerah maju pilpres meski di bawah umur 40 tahun asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin turut angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah maju pilpres meski di bawah umur 40 tahun asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Baginya, putusan MK tersebut terkesan sangat dipaksakan.
"Putusan MK ini terkesan sangat dipaksakan, seperti mencari celah untuk akomodir cawapres tertentu. Kepentingan politik terasa lebih kuat ketimbang supremasi hukum," ujar Yanuar dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik
Ia mengatakan atas usia minimal 40 tahun sama sekali tidak diatur dalam konstitusi. Bahkan syarat-syarat lain bagi capres dan cawpares tidak ditegaskan dalam konstitusi.
"Ini artinya, konstitusi menyerahkan semua soal ini kepada pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," terangnya.
"Putusan MK ini terkesan sangat dipaksakan, seperti mencari celah untuk akomodir cawapres tertentu. Kepentingan politik terasa lebih kuat ketimbang supremasi hukum," ujar Yanuar dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik
Ia mengatakan atas usia minimal 40 tahun sama sekali tidak diatur dalam konstitusi. Bahkan syarat-syarat lain bagi capres dan cawpares tidak ditegaskan dalam konstitusi.
"Ini artinya, konstitusi menyerahkan semua soal ini kepada pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," terangnya.
Lihat Juga :